Rabu, 24 Juni 2026
Amandit FM
Habar Banua

Anggaran Minim, Pemprov Kalsel Tetap Dorong Pengakuan Masyarakat Adat

Hafizah Fikriah Waskan - Friday, 17 April 2026 | 09:44 AM

Background
Anggaran Minim, Pemprov Kalsel Tetap Dorong Pengakuan Masyarakat Adat
DLH Kalsel Dorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (diskominfomc.kalselprov.go.id/MC Kalsel)

amanditmedia.id, Banjarbaru — Komitmen memperkuat pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) terus dijalankan di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Hal ini disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan yang menegaskan peran pemerintah provinsi lebih difokuskan pada pendampingan dan fasilitasi, terutama bagi komunitas adat yang berada lintas kabupaten/kota.

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kalsel, Hardini Wijayanti, menjelaskan bahwa pengakuan MHA dalam satu wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

"Untuk yang berada di kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah setempat, sedangkan provinsi mengambil peran jika lintas wilayah," ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia mengungkapkan, Pemprov Kalsel telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pengakuan masyarakat adat. Saat ini, pihaknya juga tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur mekanisme teknis pengakuan dan pemberdayaan.

Pergub tersebut nantinya akan membagi peran antar perangkat daerah, termasuk DLH dalam aspek pengakuan serta Dinas PMD pada sisi pemberdayaan.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan, dengan alokasi tahun ini hanya sekitar Rp35 juta. Untuk itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah, turut membantu dalam penyediaan data dan pendampingan.

Sejumlah capaian telah diraih, seperti pengakuan empat komunitas masyarakat adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada 2025, serta proses verifikasi terhadap tujuh komunitas di Kabupaten Tapin.

Pengakuan resmi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan, termasuk dalam mengakses program dan sumber pendanaan daerah.

Tags

Popular Article