Jumat, 17 Juli 2026
Amandit FM
Berita Kalsel

Rumija Belum Tergarap Maksimal, PUPR Kalsel Bidik Jadi Sumber PAD Baru

Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 10 June 2026 | 05:23 AM

Background
Rumija Belum Tergarap Maksimal, PUPR Kalsel Bidik Jadi Sumber PAD Baru
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel terus mematangkan upaya optimalisasi pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) (diskominfomc.kalselprov.go.id/MC Kalsel)

amanditmedia.id, Banjarmasin — Potensi pendapatan dari ruang milik jalan (Rumija) di Kalimantan Selatan mulai dilirik serius. Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas PUPR menyiapkan sistem perizinan terpadu untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penataan Ruang Milik Jalan Melalui Sistem Perizinan Pemanfaatan Jalan Provinsi (SIRUMIJA) di Banjarmasin, Senin (8/6).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, Robby Cahyadi, mengatakan masih banyak ruang milik jalan provinsi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar jika dikelola dengan regulasi dan sistem perizinan yang jelas.

"Masih ada ruang milik jalan provinsi yang belum dimanfaatkan. Dari kondisi ini terdapat potensi PAD yang bisa dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah," ujarnya.

Menurut Robby, pengembangan SIRUMIJA juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pemerintah pusat terkait optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Program ini didukung sejumlah regulasi, mulai dari pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan kepada DPMPTSP hingga pembentukan tim optimalisasi pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi.

Saat ini Kalimantan Selatan memiliki sekitar 70 ruas jalan provinsi dengan total panjang mencapai 927 kilometer. Namun, tidak seluruh ruas memiliki nilai pemanfaatan yang sama sehingga dilakukan pemetaan berdasarkan tingkat aktivitas dan posisi strategis wilayah.

PUPR Kalsel juga tengah menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur yang akan mengatur mekanisme tarif, klasifikasi zona, hingga prosedur pelayanan setelah revisi aturan retribusi daerah selesai dibahas.

Selain itu, sistem perizinan nantinya akan terintegrasi dengan platform Online Single Submission (OSS) sehingga seluruh proses pengajuan izin dapat dilakukan secara daring dan dipantau secara real time.

"Harapannya seluruh proses dapat dilakukan secara online sehingga pemohon bisa memantau perkembangan izin secara real time. Dengan sistem yang tertib dan terintegrasi, pengawasan di lapangan juga menjadi lebih efektif," kata Robby.

Untuk mempercepat implementasi, Dinas PUPR Kalsel juga telah menyusun rancangan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tahapan mulai dari pengajuan permohonan, survei lapangan, ekspos rencana kegiatan hingga penerbitan rekomendasi teknis.

Melalui penataan tersebut, Pemprov Kalsel berharap ruang milik jalan tidak hanya lebih tertib dan terkelola dengan baik, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan baru yang berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Tags