Kamis, 30 April 2026
Amandit FM
Habar Banua

8 Perkara Disidangkan, Program Ketupat Kandangan Permudah Pengesahan Perkawinan Warga Loksado

Hafizah Fikriah Waskan - Friday, 01 May 2026 | 04:32 AM

Background
8 Perkara Disidangkan, Program Ketupat Kandangan Permudah Pengesahan Perkawinan Warga Loksado
Pengadilan justru yang datang langsung ke tengah masyarakat. Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB menggelar sidang di luar gedung melalui program bertajuk "Ketupat Kandangan" atau Keluarga Terbantu Cepat dan Tepat, di Aula Kecamatan Loksado (Facebook/Kominfo HSS)

amanditmedia.id, Kandangan - Delapan perkara pengesahan perkawinan disidangkan langsung di Kecamatan Loksado lewat program "Ketupat Kandangan", Kamis (30/4). Layanan ini memudahkan warga tanpa harus datang ke pengadilan.

Sidang digelar Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB di aula kecamatan. Kegiatan ini juga terintegrasi dengan layanan SAPA PRODEO, sehingga sebagian perkara mendapatkan pembebasan biaya.

Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, Eko Setiawan, S.H., M.H., mengatakan program ini sudah berjalan sejak 2024 dan terus dilanjutkan karena manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.

"Program Ketupat Kandangan ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat, khususnya di Kecamatan Loksado, dalam memperoleh pengesahan perkawinan sesuai dengan aturan agama dan kepercayaan masing-masing. Setelah sidang selesai dan penetapan diterbitkan, masyarakat juga langsung mendapatkan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujarnya.

Pelaksanaan sidang turut melibatkan Disdukcapil Kabupaten HSS dan pihak Kecamatan Loksado. Kolaborasi ini membuat warga bisa langsung mengurus dokumen kependudukan setelah putusan keluar.

Warga yang mengikuti sidang mengaku terbantu karena proses lebih cepat dan tidak perlu mengeluarkan biaya besar. Program ini juga memangkas jarak layanan hukum yang sebelumnya cukup jauh dari permukiman warga.

Tags