Kementerian Lingkungan Hidup Awasi Pengelolaan Sampah di HSS, Fokus TPA Malutu
Hafizah Fikriah Waskan - Sunday, 24 May 2026 | 02:27 AM


amanditmedia.id, Kandangan — Pengelolaan sampah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH melalui kegiatan pengawasan yang dilaksanakan sejak 19 hingga 23 Mei 2026.
Pengawasan dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kalimantan dengan fokus utama pada pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Malutu.
Bupati HSS H. Syafrudin Noor menerima langsung kunjungan tim pengawas tersebut pada Jumat (22/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap kebijakan dan tata kelola pengelolaan sampah.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati HSS menyambut baik pelaksanaan pengawasan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola lingkungan hidup di daerah.
Turut hadir Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten HSS beserta jajaran.
Next News

Peringati Maulid Nabi, Ketu TP PKK HSS Sebut 3 Pesan Ini!
2 months ago

148 Bendahara KDMP HSS Ikuti Pelatihan, Bupati Tekankan Pengelolaan Keuangan Transparan
2 months ago

Masyarakat HSS Gelar Sholat Istisqa, Ribuan Jamaah Berdoa agar Hujan Segera Turun
2 months ago

Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Karhutla, 4 Unsur Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Bersama Pemegang HGU dan PBPH
2 months ago

Disiplin ASN HSS Diperkuat, 4 Arahan Wakil Bupati Tekankan Pelayanan hingga Karhutla
2 months ago

Kader PKK Daha Utara Diperkuat, Bupati HSS Dorong Ilmu Pelatihan Diterapkan di Masyarakat
2 months ago

Sertipikat Aset Daerah HSS Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola BMD
2 months ago

Skrining HPV DNA hingga Pasar Murah, 3 Kegiatan Digelar untuk Perkuat Kesehatan Warga HSS
2 months ago

Bupati HSS Tinjau 2 Lokasi Karhutla, Pastikan Penanganan Berjalan dan Warga Tetap Aman
2 months ago

HSS Raih Terbaik III Layanan Kesehatan dan Terima Insentif Rp1 Miliar
2 months ago




