Jumat, 17 Juli 2026
Amandit FM
Habar Banua

Pemkab HSS Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025, Dorong Kemudahan Investasi dan Kepatuhan LKPM

Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 02 July 2026 | 01:20 PM

Background
Pemkab HSS Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025, Dorong Kemudahan Investasi dan Kepatuhan LKPM
Pemkab HSS Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025 (Facebook/Kominfo HSS)

amanditmedia.id, Kandangan – Upaya meningkatkan kemudahan berusaha sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan investasi terus diperkuat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Hal itu dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) HSS, Kamis (2/7).

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H. Muhammad Noor, M.AP., dan diikuti 50 pelaku usaha dari berbagai sektor. Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSS Ir. Hj. Elyani Yustika.

Dalam laporannya, Hj. Elyani Yustika menyampaikan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus mendorong kepatuhan dalam penyampaian LKPM.

Membacakan sambutan Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., Sekda menyampaikan bahwa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Selain itu, pelaporan LKPM dinilai memiliki peran penting sebagai dasar penyusunan kebijakan investasi. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan agar pelaku usaha memahami tata cara pelaporan dan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Didik Wahyudi, S.T., dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan yang memaparkan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 serta mekanisme penyampaian LKPM.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan berbasis risiko semakin meningkat sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Tags