Pemprov Kalsel Luncurkan Web Perizinan STL Ketenagalistrikan, Permudah Laporan Instalasi hingga 500 kW
Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 04 March 2026 | 05:20 AM


amanditmedia.id, Banjarbaru - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik melalui pengembangan Web Perizinan Surat Tanda Lapor Ketenagalistrikan untuk instalasi tenaga listrik berkapasitas kurang dari atau sampai dengan 500 kW.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menyatakan inovasi ini merupakan komitmen daerah dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat serta pelaku usaha.
"Perizinan ketenagalistrikan merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan, keandalan, serta kepatuhan terhadap standar teknis. Melalui sistem berbasis digital ini, proses pelaporan instalasi tenaga listrik hingga 500 kW menjadi lebih sederhana dan efisien," ujarnya di Banjarbaru, Selasa (3/3).
Ia menjelaskan, Surat Tanda Lapor merupakan bukti bahwa pemilik atau pelaku usaha telah menyampaikan laporan pembangunan dan atau pengoperasian instalasi tenaga listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut bertujuan memastikan setiap instalasi memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan umum.
Nasrullah menegaskan pelaksanaan STL memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021.
Melalui platform digital ini, pelaku usaha dapat mendaftar secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, memantau progres permohonan, serta memperoleh bukti pelaporan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
"Transformasi digital ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan kebijakan kemudahan berusaha. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di sektor ketenagalistrikan tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga standar keselamatan," tegasnya.
Pemprov Kalsel berharap implementasi Web Perizinan STL Ketenagalistrikan mampu menciptakan sistem pelayanan yang terintegrasi dan transparan, sekaligus mendorong iklim investasi serta pembangunan daerah di sektor energi dan ketenagalistrikan.
Next News

Peneliti Prancis Dalami Sejarah Intan Kalsel di Museum Lambung Mangkurat
in 3 hours

Pameran "Kuda Cahaya" Curi Perhatian, Sarat Makna Spiritual dan Filosofi Mendalam
in 2 hours

Kalsel Masuk 5 Besar Nasional, Muhidin Raih Penghargaan Bergengsi di Hari Otda 2026
in an hour

Koperasi Merah Putih Dikebut, Kalsel Targetkan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa
2 hours ago

Perda TJSLP Dikebut, Perusahaan Didorong Jadi "Mesin Kedua" Pembangunan Kalsel
in 15 minutes

Perda TJSLP Direvisi, Pemprov Kalsel Dorong Peran Perusahaan Lebih Terarah
3 hours ago

Cuaca Tak Menentu, Dislautkan Kalsel Dorong Strategi Lindungi Nelayan Kecil
4 hours ago

Disdikbud Kalsel Tegas! Perpisahan Sekolah Wajib Sederhana, Dilarang Pungutan
5 hours ago

Target PSU Kalsel Naik di 2026, Disperkim Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
8 hours ago

Taekwondo Kalsel Bawa Pulang 6 Medali dari Kejurnas 2026, Atlet SPOBDA Ikut Sumbang Perunggu
9 hours ago





