Kamis, 5 Maret 2026
Amandit FM
Berita Kalsel

Pemprov Kalsel Luncurkan Web Perizinan STL Ketenagalistrikan, Permudah Laporan Instalasi hingga 500 kW

Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 04 March 2026 | 05:20 AM

Background
Pemprov Kalsel Luncurkan Web Perizinan STL Ketenagalistrikan, Permudah Laporan Instalasi hingga 500 kW
Pemprov Kalsel Luncurkan Web Perizinan STL Ketenagalistrikan (Diskominfo Kalsel/MC Kalsel)

amanditmedia.id, Banjarbaru - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik melalui pengembangan Web Perizinan Surat Tanda Lapor Ketenagalistrikan untuk instalasi tenaga listrik berkapasitas kurang dari atau sampai dengan 500 kW.

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menyatakan inovasi ini merupakan komitmen daerah dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat serta pelaku usaha.

"Perizinan ketenagalistrikan merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan, keandalan, serta kepatuhan terhadap standar teknis. Melalui sistem berbasis digital ini, proses pelaporan instalasi tenaga listrik hingga 500 kW menjadi lebih sederhana dan efisien," ujarnya di Banjarbaru, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, Surat Tanda Lapor merupakan bukti bahwa pemilik atau pelaku usaha telah menyampaikan laporan pembangunan dan atau pengoperasian instalasi tenaga listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut bertujuan memastikan setiap instalasi memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan umum.

Nasrullah menegaskan pelaksanaan STL memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021.

Melalui platform digital ini, pelaku usaha dapat mendaftar secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, memantau progres permohonan, serta memperoleh bukti pelaporan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.

"Transformasi digital ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan kebijakan kemudahan berusaha. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di sektor ketenagalistrikan tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga standar keselamatan," tegasnya.

Pemprov Kalsel berharap implementasi Web Perizinan STL Ketenagalistrikan mampu menciptakan sistem pelayanan yang terintegrasi dan transparan, sekaligus mendorong iklim investasi serta pembangunan daerah di sektor energi dan ketenagalistrikan.

Tags