PPPK Tak Bisa Diberhentikan karena Alasan Anggaran, Ada Usulan Gaji Formasi Krusial Dibayar APBN
Hafizah Fikriah Waskan - Tuesday, 09 June 2026 | 06:31 AM


amanditmedia.id, Kandangan — Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN menjadi salah satu isu utama dalam Rapat Koordinasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang diikuti pemerintah daerah se-Indonesia secara virtual, Senin (8/6).
Dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., bersama para asisten dan kepala perangkat daerah terkait dari Ruang Media Center Setda HSS.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membahas sejumlah persoalan krusial mulai dari transfer ke daerah (TKD), batas maksimal belanja pegawai, hingga kepastian status dan kesejahteraan PPPK serta tenaga honorer.
Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Karena itu, muncul usulan perpanjangan masa transisi penerapan aturan tersebut melalui Keputusan Tiga Menteri.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan fiskal atau kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat menyiapkan skema pembiayaan melalui APBN untuk tenaga kerja pada sektor-sektor prioritas. Usulan tersebut mencakup PPPK dan tenaga kerja paruh waktu daerah di bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak di berbagai daerah.
Komisi II DPR RI turut meminta pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh ASN.
Di sisi lain, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa PPPK ke depan diperbolehkan melanjutkan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi serta dapat mengajukan perpindahan tugas sesuai bidang keahlian. Ketentuan tersebut direncanakan masuk dalam RPP Manajemen ASN yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) guna memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah berharap regulasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat dapat memberikan kepastian bagi PPPK dan tenaga non-ASN, sekaligus menghadirkan solusi pembiayaan yang tidak membebani kemampuan fiskal daerah.
Next News

50 Ulama HSS Perdalam Wawasan Keagamaan dan Pendidikan di Jawa Timur
4 days ago

TP PKK HSS Dorong Pola Asuh Berkarakter Pancasila untuk Bentuk Generasi Emas
4 days ago

Hari Anak Nasional, Wabup HSS Ajak Pelajar Berani Bermimpi dan Kejar Cita-Cita
4 days ago

Pasar Murah di Simpur Diserbu Warga, Harga Kebutuhan Pokok Lebih Terjangkau
4 days ago

Haul ke-91 Datu Balai Jama'il Digelar, Warga Diajak Teladani Perjuangan Ulama
4 days ago

Nanang Galuh Cilik dan Finalis Putra Putri Pariwisata HSS Siap Promosikan Potensi Daerah
4 days ago

Lomba Motif Sasirangan HSS 2026 Digelar, 13 Perajin Adu Kreativitas Angkat Identitas Daerah
4 days ago

HSS Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan hingga Puncak Kemarau
6 days ago

Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-166 Datu Taniran di HSS, Kenang Jejak Dakwah Ulama Besar
7 days ago

TP PKK HSS Bekali Perempuan Hadapi Ancaman Pinjol dan Judol di Era Digital
7 days ago
