Kamis, 11 Juni 2026
Amandit FM
Habar Banua

PPPK Tak Bisa Diberhentikan karena Alasan Anggaran, Ada Usulan Gaji Formasi Krusial Dibayar APBN

Hafizah Fikriah Waskan - Tuesday, 09 June 2026 | 06:31 AM

Background
PPPK Tak Bisa Diberhentikan karena Alasan Anggaran, Ada Usulan Gaji Formasi Krusial Dibayar APBN
Rapat Koordinasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI (Facebook/Kominfo HSS)

amanditmedia.id, Kandangan — Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN menjadi salah satu isu utama dalam Rapat Koordinasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang diikuti pemerintah daerah se-Indonesia secara virtual, Senin (8/6).

Dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., bersama para asisten dan kepala perangkat daerah terkait dari Ruang Media Center Setda HSS.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membahas sejumlah persoalan krusial mulai dari transfer ke daerah (TKD), batas maksimal belanja pegawai, hingga kepastian status dan kesejahteraan PPPK serta tenaga honorer.

Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Karena itu, muncul usulan perpanjangan masa transisi penerapan aturan tersebut melalui Keputusan Tiga Menteri.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan fiskal atau kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat menyiapkan skema pembiayaan melalui APBN untuk tenaga kerja pada sektor-sektor prioritas. Usulan tersebut mencakup PPPK dan tenaga kerja paruh waktu daerah di bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak di berbagai daerah.

Komisi II DPR RI turut meminta pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh ASN.

Di sisi lain, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa PPPK ke depan diperbolehkan melanjutkan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi serta dapat mengajukan perpindahan tugas sesuai bidang keahlian. Ketentuan tersebut direncanakan masuk dalam RPP Manajemen ASN yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) guna memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah berharap regulasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat dapat memberikan kepastian bagi PPPK dan tenaga non-ASN, sekaligus menghadirkan solusi pembiayaan yang tidak membebani kemampuan fiskal daerah.

Tags