PPPK Tak Bisa Diberhentikan karena Alasan Anggaran, Ada Usulan Gaji Formasi Krusial Dibayar APBN
Hafizah Fikriah Waskan - Tuesday, 09 June 2026 | 06:31 AM


amanditmedia.id, Kandangan — Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN menjadi salah satu isu utama dalam Rapat Koordinasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang diikuti pemerintah daerah se-Indonesia secara virtual, Senin (8/6).
Dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., bersama para asisten dan kepala perangkat daerah terkait dari Ruang Media Center Setda HSS.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membahas sejumlah persoalan krusial mulai dari transfer ke daerah (TKD), batas maksimal belanja pegawai, hingga kepastian status dan kesejahteraan PPPK serta tenaga honorer.
Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Karena itu, muncul usulan perpanjangan masa transisi penerapan aturan tersebut melalui Keputusan Tiga Menteri.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan fiskal atau kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat menyiapkan skema pembiayaan melalui APBN untuk tenaga kerja pada sektor-sektor prioritas. Usulan tersebut mencakup PPPK dan tenaga kerja paruh waktu daerah di bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak di berbagai daerah.
Komisi II DPR RI turut meminta pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh ASN.
Di sisi lain, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa PPPK ke depan diperbolehkan melanjutkan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi serta dapat mengajukan perpindahan tugas sesuai bidang keahlian. Ketentuan tersebut direncanakan masuk dalam RPP Manajemen ASN yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) guna memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah berharap regulasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat dapat memberikan kepastian bagi PPPK dan tenaga non-ASN, sekaligus menghadirkan solusi pembiayaan yang tidak membebani kemampuan fiskal daerah.
Next News

HSS Kembali Ikuti Bimtek Antikorupsi KPK, Perkuat Misi Jadi Daerah Percontohan
2 days ago

Belajar Etika Jamuan Resmi, Puluhan Organisasi Wanita HSS Ikut Pelatihan Table Manner
2 days ago

Sekda HSS Ikuti Rakor Inflasi, Sertifikasi Halal Jadi Sorotan
2 days ago

Jalan Kaki ke Kantor BPBD, Wabup HSS Tekankan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme
2 days ago

Regenerasi Dayung HSS Berbuah Prestasi, Atlet Junior Sabet Dua Medali di Walikota Cup 2026
3 days ago

Liga U-14 Piala Bupati HSS 2026 Resmi Bergulir, Ajang Cetak Bintang Sepak Bola Muda
4 days ago

ULM Tawarkan Program S2 dan S3 di HSS, Buka Peluang Guru Tingkatkan Kualifikasi
5 days ago

Bupati dan Wabup HSS Bayar PBB Secara Digital, Tandai Dimulainya Bulan Panutan Pajak 2026
5 days ago

Tanam Pohon hingga Bank Sampah, HSS Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
6 days ago

Jelang MTQ Kalsel, Kafilah HSS Jalani Ujian Akhir Kemampuan
6 days ago




