Jumat, 26 Juni 2026
Amandit FM
Habar Banua

Revisi Dasar Hukum Daerah Didorong, Kalsel–Kalteng Bahas RUU Kabupaten/Kota

Hafizah Fikriah Waskan - Friday, 17 April 2026 | 11:48 AM

Background
Revisi Dasar Hukum Daerah Didorong, Kalsel–Kalteng Bahas RUU Kabupaten/Kota
Pemprov Kalsel dan Badan Keahlian DPR RI Gelar Konsultasi Publik NA dan RUU Kabupaten/Kota (diskominfomc.kalselprov.go.id/MC Kalsel)

amanditmedia.id, Banjarbaru — Upaya memperbarui dasar hukum pembentukan daerah kembali didorong lewat konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang digelar di Ruang Rapat H. Maksid, Setdaprov Kalsel, Selasa (14/4).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika pemerintahan modern, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola daerah.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Galuh Tantri Narindra, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.

"Arah pembangunan Kalsel bergerak terukur melalui visi 'Kalsel Bekerja'. Penguatan tata kelola wilayah menjadi kunci, karena kualitas pembangunan sangat ditentukan oleh kejelasan kewenangan, batas wilayah, dan kepastian hukum," ujarnya.

Ia juga menyoroti urgensi pembaruan regulasi yang selama ini masih merujuk pada kerangka lama dan belum mencerminkan kebutuhan pembangunan saat ini.

"Yang kita inginkan adalah regulasi yang benar-benar operasional dan bisa diimplementasikan, bukan sekadar dokumen administratif," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro, menjelaskan bahwa penyusunan NA dan RUU ini merupakan bagian dari program nasional penataan ulang dasar hukum daerah.

Ia menyebutkan, terdapat 111 kabupaten/kota di sejumlah provinsi yang menjadi sasaran penyusunan regulasi baru agar selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai UUD 1945.

"Kami juga memerlukan verifikasi data faktual dari pemerintah daerah untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, termasuk terkait batas wilayah dan penulisan nama daerah," jelasnya.

Dalam forum ini, pembahasan difokuskan pada tiga kabupaten di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah, serta lima kabupaten di Kalimantan Tengah.

Diskusi berlangsung interaktif antara tim ahli dan perwakilan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aspek, mulai dari ibu kota hingga batas administratif, terakomodasi secara akurat dalam draf RUU.

Penguatan dasar hukum ini diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Tags