Kamis, 5 Maret 2026
Amandit FM
Habar Banua

Satpol PP dan Damkar HSS Implementasikan Instruksi Presiden, Rapikan Reklame dan Spanduk di Ruang Publik

Hafizah Fikriah Waskan - Monday, 09 February 2026 | 11:23 AM

Background
Satpol PP dan Damkar HSS Implementasikan Instruksi Presiden, Rapikan Reklame dan Spanduk di Ruang Publik
Satpol PP dan Damkar HSS Tertipkan Reklame Liar (Facebook/Satpol PP dan Damkar HSS)

amanditmedia.id, Hulu Sungai Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan penertiban reklame, baliho, dan spanduk liar yang melanggar peraturan di wilayah tersebut, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).

Penertiban bertujuan menciptakan lingkungan tertib, rapi, dan indah sehingga ruang publik lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Satpol PP dan Damkar memastikan seluruh reklame dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan dicopot dan ditertibkan secara tuntas.

Kegiatan ini mencakup pemantauan seluruh titik strategis di HSS, termasuk jalan utama, perkantoran, dan pusat keramaian. Setiap reklame atau spanduk yang dipasang tanpa izin langsung diidentifikasi dan ditertibkan.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan ruang publik di HSS, sekaligus mendukung gerakan ASRI yang dicanangkan pemerintah pusat untuk menciptakan lingkungan hidup yang tertib, sehat, dan indah di seluruh Indonesia.

Tags