Kamis, 16 April 2026
Amandit FM
Habar Banua

Disperindag HSS Buka Akses Pedagang Ajukan Minyakita Murah, Ini Syaratnya

Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 11 February 2026 | 01:00 PM

Background
Disperindag HSS Buka Akses Pedagang Ajukan Minyakita Murah, Ini Syaratnya
Disperindag HSS dan BULOG Salurkan Minyakita Murah di Pasar Kandangan (Facebook/Kominfo HSS)

amanditmedia.id, Kandangan - Upaya pengendalian harga kebutuhan pokok terus diperkuat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Salah satu langkah yang dijalankan adalah membuka akses lebih luas bagi pedagang pasar tradisional untuk mendapatkan pasokan minyak goreng murah merek Minyakita melalui skema resmi bersama Perum BULOG.

Program ini dijalankan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) HSS sebagai tindak lanjut arahan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Penyaluran Minyakita murah sebelumnya telah mulai direalisasikan di Pasar Kandangan sebagai titik pantau pengawasan harga.

Minyak goreng Minyakita disalurkan kepada pedagang dengan harga Rp14.500 per liter. Para pedagang yang menerima pasokan diwajibkan menjual kembali kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Skema ini diharapkan mampu menjaga kestabilan harga minyak goreng di tingkat konsumen, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, saat permintaan biasanya meningkat.

Disperindag HSS menegaskan bahwa program tidak berhenti pada pedagang yang sudah menerima tahap awal. Pedagang lain yang belum mendapatkan jatah kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan agar bisa ikut dalam distribusi Minyakita murah.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pedagang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berkas tersebut akan diverifikasi dan diteruskan ke pihak BULOG sebagai dasar penetapan penyaluran.

Langkah ini bukan hanya bertujuan memperluas jangkauan distribusi, tetapi juga memastikan penyaluran tepat sasaran kepada pelaku usaha yang aktif menjual kebutuhan pokok di pasar tradisional. Dengan semakin banyak kios yang mendapat pasokan resmi, pemerintah daerah berharap praktik penjualan di atas HET dapat ditekan.

Tags

HSS