Selasa, 21 April 2026
Amandit FM
DPRD HSS

Komisi III DPRD HSS Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Soroti Mekanisme Penghapusan Aset

Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 15 April 2026 | 02:30 PM

Background
Komisi III DPRD HSS Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Soroti Mekanisme Penghapusan Aset
Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (Facebook/Sekretariat DPRD HSS)

amanditmedia.id, Kandangan — Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menyoroti mekanisme penghapusan aset dalam rapat bersama pihak eksekutif, Rabu (15/4).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., serta dihadiri Ketua Komisi III, Dr. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn., dan anggota lainnya. Pihak eksekutif turut hadir untuk memberikan penjelasan serta masukan terhadap materi ranperda yang dibahas.

Selain menyoroti mekanisme penghapusan aset yang dinilai masih cukup kompleks, dalam pembahasan juga dibicarakan rencana penentuan lokasi tujuan kegiatan yang perlu dipertimbangkan secara matang guna menunjang efektivitas pelaksanaan.

Komisi III menilai, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset perlu dilakukan agar prosesnya lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Masukan dan pandangan dari anggota dewan maupun pihak eksekutif dihimpun dalam rapat ini untuk memperkaya substansi ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya lebih matang, implementatif, dan sesuai kebutuhan daerah.

Tags