DPRD HSS Sahkan 2 Perda Strategis, Atur Penyelenggaraan Kesehatan dan Pengelolaan Aset Daerah
Hafizah Fikriah Waskan - Tuesday, 28 July 2026 | 12:54 PM


amanditmedia.id, Kandangan — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan kesehatan dan pengelolaan barang milik daerah sebagai upaya memperkuat pelayanan publik serta tata kelola aset pemerintah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD HSS, Jalan Pangeran Antasari, Kandangan, Senin (27/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua I H. Husnan dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi. Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati HSS H. Suriani hadir mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor.
Turut hadir Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Rapat paripurna dihadiri 22 dari 30 anggota DPRD HSS, sehingga memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum sidang dimulai, anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah juga mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis yang disediakan Dinas Kesehatan Kabupaten HSS.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja gabungan komisi DPRD bersama pemerintah daerah terkait pembahasan dua ranperda. Selanjutnya, seluruh fraksi di DPRD HSS menyampaikan pandangan umum dan secara bulat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan kedua ranperda tersebut menjadi perda.
Membacakan sambutan Bupati HSS, Wakil Bupati H. Suriani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HSS atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
"Khusus sektor kesehatan, ini merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hajat hidup masyarakat banyak. Kita ingin agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar H. Suriani.
Menurutnya, perda tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Terkait Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib dan akuntabel.
"Peraturan ini amat penting agar penertiban, penggunaan, penyimpanan, dan pemanfaatan barang milik daerah bisa jauh lebih tertata. Kita tidak ingin ada aset atau barang daerah yang hilang, tidak terdata, tidak terawat, atau bahkan terbengkalai," tegasnya.
Ia menambahkan, berbagai masukan dan saran dari DPRD menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
Prosesi rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas dua ranperda oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Next News

DPRD dan Pemkab HSS Sepakati KUA-PPAS 2026 dan 2027, Dua Dokumen Anggaran Resmi Ditandatangani
11 days ago

Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Banggar DPRD HSS Bahas Perubahan KUA PPAS APBD 2026
13 days ago

Banggar DPRD HSS Bahas KUA PPAS 2027, Sejumlah Program Strategis Jadi Sorotan
13 days ago

Rapat Komisi I DPRD Bahas Kebijakan PJLP HSS, Pemkab Perkuat Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
a month ago

DPRD HSS Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
a month ago

DPRD HSS Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Penggunaan SiLPA
a month ago

APBD HSS 2027 Diproyeksikan Rp2,15 Triliun, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
a month ago

DPRD dan Pemkab HSS Bahas KUA-PPAS 2027, Soroti Usulan Pokir Dewan
2 months ago

Fraksi DPRD HSS Setujui Dua Ranperda, Soroti SiLPA hingga Optimalisasi PAD
2 months ago

DPRD HSS Godok Ranperda Pengelolaan Aset, Tata Kelola Barang Daerah Dibahas
3 months ago





