Rabu, 15 Juli 2026
Amandit FM
DPRD HSS

DPRD HSS Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Penggunaan SiLPA

Hafizah Fikriah Waskan - Friday, 10 July 2026 | 09:16 AM

Background
DPRD HSS Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Penggunaan SiLPA
Rapat Paripurna DPRD HSS dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 (Facebook/Kominfo HSS)

amanditmedia.id, Kandangan — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap pembicaraan tingkat I. Dalam rapat gabungan komisi DPRD HSS, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian serius dari para anggota dewan.

Rapat berlangsung di Ruang Utama Gedung DPRD HSS, Kamis (9/7), dipimpin Ketua DPRD HSS H. Ahmad Fahmi didampingi Wakil Ketua I H. Husnan. Hadir mewakili pemerintah daerah, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat teknis terkait.

Pembahasan dilakukan usai agenda Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pertanyaan dan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD yang diajukan pemerintah daerah. Sorotan utama diarahkan pada penggunaan SiLPA serta keseimbangan neraca keuangan daerah sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS Drs. Nanang Fahrurrazi, M.Si., memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan SiLPA dan struktur laporan keuangan daerah.

Melalui pembahasan tingkat I ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten HSS diharapkan dapat menyelaraskan berbagai masukan sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tags