Jumat, 6 Maret 2026
Amandit FM
Habar Banua

Lima CPMI Asal HSS Dipulangkan dari Penampungan, Pemkab HSS Siapkan Pendampingan Lanjutan

Hafizah Fikriah Waskan - Saturday, 07 February 2026 | 04:06 AM

Background
Lima CPMI Asal HSS Dipulangkan dari Penampungan, Pemkab HSS Siapkan Pendampingan Lanjutan
Lima CPMI Asal HSS Dipulangkan dari Penampungan (Facebook/Kominfo HSS)

amanditmedia.id, Kandangan – Lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya kembali ke daerah setelah sebelumnya diduga menjadi korban praktik penempatan kerja non prosedural, Rabu (4/2). Pemulangan mereka difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten HSS sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap warganya.

Kelima CPMI itu sebelumnya berhasil digagalkan keberangkatannya dalam dugaan upaya pengiriman tenaga kerja secara ilegal untuk bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Arab Saudi. Perkara ini terungkap setelah adanya laporan warga mengenai sejumlah CPMI asal Kalimantan Selatan yang terlantar di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Menyikapi informasi tersebut, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan menjalin koordinasi dengan BP2MI Pusat dan BP3MI Banten guna menelusuri keberadaan korban sekaligus memastikan langkah perlindungan.

Sesudah berhasil diamankan, para CPMI ditempatkan sementara di shelter untuk menjalani proses pemulihan sebelum dipulangkan ke daerah asal dengan dukungan penuh dari Pemkab HSS.

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini kini diproses oleh penyidik BP3MI Kalimantan Selatan, karena berkaitan dengan pelanggaran aturan perlindungan pekerja migran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. HSS, H. Zulkifli, S.Sos., M.AP menjelaskan bahwa pasca pemulangan pihaknya akan memberikan pendampingan lanjutan kepada para korban, termasuk dukungan pemulihan kondisi psikologis serta penguatan ekonomi melalui rencana pelatihan keterampilan wirausaha. Bagi yang masih berminat bekerja, penempatan akan diarahkan melalui jalur resmi dan perusahaan berizin, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.