Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Klaster 2 Resmi Dibuka, Cek Rute dan Syaratnya
Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 25 February 2026 | 02:05 PM


amanditmedia.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 untuk klaster kedua mulai Rabu, 25 Februari 2026. Warga yang ingin pulang kampung ke sejumlah daerah tujuan sudah bisa melakukan pendaftaran secara daring.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa pendaftaran dilakukan melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id. Pembukaan klaster kedua ini diperuntukkan bagi pemudik dengan tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan.
Tahun ini, Pemprov DKI menyiapkan sekitar 661 unit bus untuk mengangkut lebih dari 26.500 peserta mudik gratis. Sementara untuk arus balik, tersedia 295 bus dari 20 kota tujuan dengan kapasitas mencapai 11.800 penumpang.
Agar tidak terjadi penumpukan seperti tahun sebelumnya, proses pendaftaran dan verifikasi dibagi dalam tiga klaster berdasarkan wilayah tujuan. Peserta yang sudah mendaftar wajib mengikuti tahap verifikasi sebelum tiket resmi diterbitkan.
Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain memiliki KTP DKI Jakarta (diutamakan), menyertakan Kartu Keluarga (KK), serta melampirkan STNK apabila membawa sepeda motor. Data pendaftar harus sesuai dengan catatan Dukcapil dan tiket tidak dapat dipindahtangankan. Setiap satu KK maksimal mendaftarkan empat orang.
Berikut cara mendaftar Mudik Gratis 2026:
- Akses laman mudikgratis.jakarta.go.id
- Isi formulir pendaftaran sesuai identitas
- Unggah dokumen yang diminta
- Tunggu proses verifikasi
- Jika dinyatakan lolos, peserta akan menerima konfirmasi resmi
Pemprov DKI mengingatkan calon peserta untuk memastikan seluruh data yang diinput sudah benar. Kesalahan pengisian berpotensi membuat tiket tidak diterbitkan.
Next News

Kaesang Pangarep: Dari Tukang Pisang, Raja Meme, Hingga Jadi Kapten Politik Dadakan
a day ago

Profil Bahlil Lahadalia: Mantan Loper Koran Kini Nakhoda Golkar
a day ago

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Ojol hingga Kurir, Berlaku sampai 2027
4 days ago

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat RT/RW dan Komunitas Masjid
4 days ago

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026, BI Batasi Maksimal Rp5,3 Juta per Orang
4 days ago

Ekonom Peringatkan Dampak Jika Harga BBM Naik: Inflasi Tinggi hingga Risiko Resesi
4 days ago

Pemerintah Jamin Stok BBM Aman di Tengah Ketegangan Global
4 days ago

Filipina Pangkas Jam Kerja Demi Hemat Energi, Indonesia Masih Kaji Kebijakan Efisiensi
4 days ago

Prabowo Undang SBY dan Jokowi Hadiri Acara di Istana Merdeka Malam Ini
11 days ago

920 Cartridge Vape Berisi Narkoba Etomidate Diamankan Polisi di Jakarta Pusat
11 days ago





