Kamis, 16 April 2026
Amandit FM
Habar Banua

Perda Ramadan HSS Disosialisasikan, Aktivitas Usaha Diharapkan Hormati Puasa

Hafizah Fikriah Waskan - Friday, 20 February 2026 | 04:23 PM

Background
Perda Ramadan HSS Disosialisasikan, Aktivitas Usaha Diharapkan Hormati Puasa
atuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan memberikan pemahaman bersama mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Bulan Ramadhan (Facebook/Satpolpp HSS)

amanditmedia.id, Kandangan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan memberikan pemahaman terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Bulan Ramadan, khususnya bagi pelaku usaha makanan dan minuman, Jum'at (20/2). Kegiatan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP menekankan pentingnya pelaku usaha mematuhi ketentuan Perda agar aktivitas bisnis tidak mengganggu ibadah masyarakat. Langkah ini diharapkan menjaga ketertiban sekaligus memfasilitasi keberlangsungan usaha secara tertib dan aman.

Selain pemahaman langsung, Satpol PP juga menyerahkan spanduk Perda Ramadan untuk setiap kecamatan. Spanduk ini berfungsi sebagai pengingat visual bagi masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan selama bulan suci.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan komitmen menjaga ketertiban umum dan menghormati ibadah umat, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Tags