Ranperbup PBJT Tenaga Listrik Tapin Diselaraskan dengan Peraturan Pusat di Kemenkum Kalsel
Hafizah Fikriah Waskan - Friday, 20 February 2026 | 04:18 AM


amanditmedia.id, Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalsel, Kamis (19/2). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Tapin untuk memastikan Ranperbup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat dipimpin Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapin, H. Zainal Aqli, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapin, Achmad Ramadhan, serta jajaran dari Bapenda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapin.
Dalam arahannya, Bahjatul Mardhiah menekankan pentingnya harmonisasi agar substansi Ranperbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum saat diterapkan. "Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengaturan tata cara perhitungan PBJT Tenaga Listrik telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi," ujarnya.
Bahjatul Mardhiah juga menekankan bahwa pengaturan yang jelas mengenai Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) dan mekanisme perhitungannya akan membantu optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalsel. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan atas fasilitasi dan pendampingan dalam proses harmonisasi Ranperbup ini. Pengaturan tata cara perhitungan PBJT Tenaga Listrik sangat penting bagi kami untuk memastikan pemungutan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ucap Kepala Bapenda Kabupaten Tapin, H. Zainal Aqli.
Melalui rapat ini, diharapkan Ranperbup tentang Tata Cara Perhitungan PBJT Tenaga Listrik dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkab Tapin dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah secara transparan dan akuntabel.
Next News

Pemantapan Kontingen SOIna Kalsel Menuju Pesonas II Di Kupang NTT
a month ago

LPTQ Kalsel Mulai Gembleng Kafilah Hadapi MTQ Nasional 2026
3 months ago

Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026 di Kalsel, Diskominfo Siapkan Dukungan Teknis
3 months ago

Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Rp319 Juta untuk Stunting hingga Rumah Layak Huni
3 months ago

Vaksin HPV Tahap Akhir di BBPOM Banjarbaru Lampaui Target Peserta
3 months ago

Gerak Cepat Tim Gabungan Cegah Karhutla Meluas di Landasan Ulin Timur
3 months ago

BPBD Kalsel Fokus Lindungi Permukiman Saat Karhutla Meluas di Banjarbaru
3 months ago

Pelatihan Penyusutan Arsip BPSDMD Kalsel Ditutup, 29 ASN Lulus
3 months ago

Hulu Sungai Selatan Juara Umum PESODA 2026
4 months ago

Pelaksanaan Pesoda Dan Pelatda Ditengah Efesiensi Anggaran
4 months ago
