Ranperbup PBJT Tenaga Listrik Tapin Diselaraskan dengan Peraturan Pusat di Kemenkum Kalsel
Hafizah Fikriah Waskan - Friday, 20 February 2026 | 04:18 AM


amanditmedia.id, Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalsel, Kamis (19/2). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Tapin untuk memastikan Ranperbup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat dipimpin Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapin, H. Zainal Aqli, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapin, Achmad Ramadhan, serta jajaran dari Bapenda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapin.
Dalam arahannya, Bahjatul Mardhiah menekankan pentingnya harmonisasi agar substansi Ranperbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum saat diterapkan. "Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengaturan tata cara perhitungan PBJT Tenaga Listrik telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi," ujarnya.
Bahjatul Mardhiah juga menekankan bahwa pengaturan yang jelas mengenai Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) dan mekanisme perhitungannya akan membantu optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalsel. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan atas fasilitasi dan pendampingan dalam proses harmonisasi Ranperbup ini. Pengaturan tata cara perhitungan PBJT Tenaga Listrik sangat penting bagi kami untuk memastikan pemungutan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ucap Kepala Bapenda Kabupaten Tapin, H. Zainal Aqli.
Melalui rapat ini, diharapkan Ranperbup tentang Tata Cara Perhitungan PBJT Tenaga Listrik dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkab Tapin dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah secara transparan dan akuntabel.
Next News

RSUD Ulin Perkuat Layanan Kanker lewat Pendampingan RS Kanker Dharmais
3 days ago

ASN Pemprov Kalsel Terapkan Pola Kerja Fleksibel, WFH Setiap Jumat
3 days ago

RSGM Gusti Hasan Aman Kenalkan Teknologi Laser untuk Tingkatkan Layanan Gigi
3 days ago

Tanah Laut Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Pangdam XXII Tabun Bungai 2026
3 days ago

Evaluasi Kefarmasian Digelar, Dinkes Kalsel Tekankan Kepatuhan Regulasi Obat
a day ago

Muhidin Resmikan Dermaga Pasar Terapung TMII, Budaya Banua Tampil di Ibu Kota
a day ago

Dermaga Pasar Terapung TMII Dinilai Efektif Kenalkan Budaya Banjar
a day ago

Dermaga Pasar Terapung TMII Mulai Beroperasi, Dongkrak Promosi Wisata Kalsel
a day ago

Dermaga Pasar Terapung TMII Jadi Etalase Budaya Kalsel di Tingkat Nasional
2 days ago

Produk UMKM Kalsel Laris di TMII, Madu Hutan hingga Boneka Bekantan Diburu Pengunjung
a day ago





