Jumat, 16 Oktober 2026
Amandit FM
Nasional

Beda Temuan Lapas Cibinong: Ombudsman Ungkap Hunian Mewah, Ditjenpas Beri Klarifikasi

SUPER ADMIN - Saturday, 03 October 2026 | 09:56 AM

Background
Beda Temuan Lapas Cibinong: Ombudsman Ungkap Hunian Mewah, Ditjenpas Beri Klarifikasi

Komisi XIII DPR RI menggelar rapat kerja evaluasi bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Ombudsman RI untuk membedah perbedaan keterangan dan fakta lapangan terkait kasus fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemanggilan ini dilakukan setelah muncul dinamika informasi mengenai legalitas bangunan, keberadaan barang mewah, serta akses pemeriksaan saat sidak berlangsung.

Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, perwakilan Ombudsman RI membeberkan kronologi temuan di lapangan. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menegaskan bahwa saat timnya melakukan pengecekan, mereka menemukan klaster hunian terpisah berfasilitas lengkap, mulai dari interior rumah tangga berstandar tinggi, area latihan golf, hingga fasilitas olahraga tertutup. Ombudsman juga menyoroti adanya hambatan fisik dan prosedur yang dialami tim pengawas saat berupaya memverifikasi identitas penghuni di dalam area tersebut.

Di sisi lain, pihak Ditjenpas memberikan klarifikasi mengenai perbedaan kondisi yang ditemukan dalam beberapa kali pemeriksaan. Pihak Ditjenpas menjelaskan bahwa sebagian area yang disorot merupakan bangunan pembinaan atau area kegiatan kerja warga binaan yang mengalami modifikasi tanpa izin resmi. Ditjenpas juga memaparkan bahwa saat pemeriksaan internal awal dilakukan oleh Kemenimipas pada 25 September 2026, sejumlah fasilitas portable yang sempat terekam dalam sidak Ombudsman sudah tidak berada di tempat, sebelum akhirnya dikumpulkan kembali saat sidak gabungan bersama DPR.

Anggota Komisi XIII DPR RI menyoroti inkonsistensi keterangan tersebut dan mendesak kedua lembaga untuk mencocokkan data secara transparan. Anggota DPR menekankan bahwa perbedaan laporan antara pengawas eksternal dan pengawas internal tidak boleh membiaskan fakta utama bahwa terdapat bangunan fisik non-BMN yang berdiri secara tidak sah di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Guna menyelesaikan silang pendapat mengenai siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, Komisi XIII DPR merekomendasikan pembukaan seluruh dokumen logbook pintu masuk dan rekaman CCTV lapas. Rekaman data digital tersebut dinilai menjadi bukti kunci untuk menguji kebenaran klaim masing-masing pihak terkait aktivitas di area belakang Lapas Cibinong selama beberapa bulan terakhir.

Rapat kerja tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara DPR, Kemenimipas, dan Ombudsman untuk mendorong pembentukan "Satu Data Pemasyarakatan". Sistem basis data terintegrasi ini dirancang agar seluruh aset BMN, data penempatan narapidana, dan rekam aktivitas pengawasan di seluruh lapas Indonesia dapat diakses secara akuntabel oleh lembaga pengawas negara guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Popular Article