Jumat, 16 Oktober 2026
Amandit FM
Nasional

Sorotan Masyarakat Sipil Terhadap Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Minta Pengusutan Tuntas

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 11:54 AM

Background
Sorotan Masyarakat Sipil Terhadap Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Minta Pengusutan Tuntas

Temuan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong memicu respons kuat dari organisasi masyarakat sipil dan praktisi hukum independen. Lembaga seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama para pengamat hukum pidana mendesak agar proses investigasi tidak berhenti pada pembongkaran fisik bangunan, tetapi dilanjutkan hingga pengungkapan aktor intelektual dan penyedia dana pendirian fasilitas tersebut.

Koordinasi dan pernyataan yang disampaikan oleh MAKI menyoroti indikasi diskriminasi perlakuan hukum (inequality of treatment) di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurut pengawasan masyarakat sipil, keberadaan bangunan bernuansa hunian khusus dengan perabot lengkap mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya jika dibandingkan dengan kondisi blok hunian narapidana umum yang kerap mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding).

Kritik dari praktisi hukum juga tertuju pada mekanisme transparansi penanganan perkara. Organisasi pemantau meminta Kemenimipas untuk membuka saluran informasi publik mengenai hasil pemeriksaan audit internal secara berkala. Pengawasan independen dinilai penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan terhadap lima pejabat yang dinonaktifkan berjalan sesuai aturan tanpa ada upaya melokalisasi kesalahan hanya pada tingkat petugas pelaksana di lapangan.

Di sisi lain, apresiasi disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil terhadap keberanian Ombudsman RI yang konsisten menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik melalui instrumen inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan. Kerja pengawasan eksternal tersebut dinilai efektif sebagai instrumen penyeimbang (check and balances) bagi lembaga birokrasi penegakan hukum.

Praktisi hukum pidana mendorong agar temuan ini ditarik ke ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti ada transaksi keuangan atau pemberian fasilitas sebagai imbalan atas kemudahan tertentu (gratifikasi/suap). Penanganan yang komprehensif dari unsur etik hingga pidana dinilai sebagai satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, khususnya pada tahap pelaksanaan pidana penjara.

Masyarakat sipil menyatakan akan terus memantau perkembangan rapat kerja di Komisi XIII DPR RI serta tindak lanjut rekomendasi resmi yang diterbitkan Ombudsman RI, guna memastikan proses penertiban di Lapas Cibinong membawa dampak perubahan permanen bagi seluruh lapas di Indonesia.

Popular Article