Penegakan Permenhumham No. 6/2013: Sanksi Disiplin Menanti Penghuni Sel Mewah Cibinong
SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 08:16 PM


Penyelidikan kasus fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak hanya berfokus pada penegakan disiplin petugas, tetapi juga menyasar pada pelanggaran tata tertib oleh warga binaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa narapidana yang terbukti menginisiasi, membiayai, atau memanfaatkan fasilitas tidak sah akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam regulasi tersebut, setiap warga binaan dilarang keras mengubah struktur bangunan sel, membawa barang elektronik tidak terdaftar, serta melakukan tindakan yang menimbulkan keistimewaan perlakuan.
Inspektorat Jenderal Kemenimipas saat ini sedang menyelesaikan pencocokan data CCTV, manifest sel, dan keterangan saksi guna menetapkan daftar resmi warga binaan yang terbukti melanggar. Warga binaan yang terdaftar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan dimasukkan ke dalam Register F, yaitu buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Pencatatan dalam Register F membawa konsekuensi hukum langsung terhadap hak-hak integrasi warga binaan. Sesuai regulasi, narapidana yang masuk dalam daftar pelanggaran berat akan kehilangan hak mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi), hak Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) dalam jangka waktu tertentu.
Selain pencabutan hak remisi dan integrasi, Ditjenpas juga membuka opsi pemindahan (mutasi) bagi warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan super maksimum (super maximum security). Langkah tegas ini diambil untuk memutus jaringan dan pengaruh yang bersangkutan di dalam lapas.
Komisi XIII DPR RI mendukung penuh penerapan sanksi disiplin tanpa pandang bulu terhadap warga binaan yang melanggar. DPR menekankan bahwa penegakan hukum di dalam penjara harus berlaku adil dan tegas agar wibawa sistem peradilan pidana dapat terjaga secara konsisten.
Next News

Menanti Sanksi Permanen Lima Pejabat Lapas Cibinong: Inspektorat Jenderal Kemenimipas Gelar Pemeriksaan Disiplin
12 days ago

Sorotan Masyarakat Sipil Terhadap Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Minta Pengusutan Tuntas
12 days ago

Beda Temuan Lapas Cibinong: Ombudsman Ungkap Hunian Mewah, Ditjenpas Beri Klarifikasi
14 days ago

Langkah Akuntabel Rutan Depok Merespons Isu Viral di Media Sosial Tanpa Defensif
12 days ago

Meluruskan Isu Video "Nyabu" di Sel Depok: Rutan Minta Publik Tunggu Hasil Investigasi Resmi
12 days ago

Mengapa Kerugian Jiwasraya dan ASABRI Mencapai Puluhan Triliun? Ini Modus Operandi Heru Hidayat
15 days ago

Detik-Detik Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Pria Diduga Jimmy Masrin Terpergok dan Mencoba Kabur
16 days ago

Nama Harvey Moeis Terseret Temuan Ombudsman, Ditjenpas Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus di Lapas Cibinong
22 days ago

TVRI Buka Pendaftaran Nobar Resmi Piala Dunia 2026 untuk Kafe hingga Hotel
4 months ago

Kemkomdigi Edukasi Literasi Digital dan Internet Sehat untuk Pelajar di Tangerang
5 months ago
