Mengapa Kerugian Jiwasraya dan ASABRI Mencapai Puluhan Triliun? Ini Modus Operandi Heru Hidayat
SUPER ADMIN - Thursday, 01 October 2026 | 04:22 PM


Kasus penyelewengan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) tercatat sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Total akumulasi kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari kedua lembaga BUMN tersebut menembus angka di atas Rp39 triliun. Dari deretan nama yang dihadapkan ke meja hijau, Heru Hidayat muncul sebagai salah satu figur kunci dalam skema kejahatan keuangan tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap secara benderang di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, penyalahgunaan dana publik ini dilakukan melalui modus transaksi yang terstruktur dan terencana di pasar modal. Heru Hidayat yang menjabat posisi strategis di berbagai emiten, termasuk PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), bekerja sama dengan jajaran manajemen investasi internal Jiwasraya dan ASABRI.
Modus operandi utama yang dijalankan adalah penempatan dana cadangan asuransi dan dana pensiun prajurit ke dalam portofolio instrumen saham serta reksa dana yang tidak memenuhi asas kehati-hatian (prudent investment). Dana publik berharga itu dialokasikan untuk membeli saham-saham yang kurang likuid atau berkinerja fundamental buruk, yang kerap dijuluki di pasar keuangan sebagai "saham gorengan".
Guna melancarkan aksi tersebut, Heru Hidayat bersama para pihak terkait melakukan praktik manipulasi harga (pump and dump). Transaksi jual-beli saham dilakukan antar-rekening nominee yang dikendalikan oleh kelompok yang sama. Aktivitas perdagangan semu ini menciptakan kesan seolah-olah saham tersebut memiliki likuiditas tinggi dan prospek bisnis yang sangat cerah, sehingga memicu kenaikan harga secara tidak wajar.
Ketika harga saham berhasil dipompa naik ke titik tertentu, entitas Jiwasraya dan ASABRI diinstruksikan untuk membeli saham-saham tersebut dalam jumlah besar menggunakan dana nasabah dan peserta asuransi. Tak lama setelah transaksi pengalihan dana bernilai triliunan rupiah itu selesai, harga saham di pasar dibiarkan merosot secara drastis hingga kehilangan nilainya secara signifikan. Akibatnya, portofolio investasi Jiwasraya dan ASABRI mengalami penurunan nilai (unrealized loss) yang berujung pada gagal bayar klaim nasabah.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa dampak korupsi ini sangat merusak. Tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, perbuatan tersebut merusak kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional, mengganggu stabilitas iklim investasi di Bursa Efek Indonesia, serta merugikan ratusan ribu pemegang polis asuransi dan puluhan ribu prajurit TNI/Polri purnawirawan yang bergantung pada dana pensiun ASABRI.
Penyidikan mendalam yang dilakukan tim tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menemukan penempatan investasi ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Lemahnya fungsi pengawasan internal (internal audit), komite investasi yang terkooptasi, serta absennya kontrol dari regulator menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku untuk menyerap dana negara ke dalam jaringan bisnis pribadi.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, peradilan menjatuhkan sanksi maksimal bagi para terdakwa utama. Vonis penjara seumur hidup dan kewajiban pengembalian kerugian negara belasan triliun rupiah ditargetkan menjadi preseden bagi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Pelajaran berharga dari skandal ini mendorong pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN untuk merombak total regulasi penempatan investasi lembaga keuangan publik. Pembatasan porsi investasi pada saham non-liquid, transparansi penunjukan manajer investasi, serta kewajiban penerapan analisis risiko yang independen kini diterapkan secara ketat guna memastikan penyelewengan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Next News

Penegakan Permenhumham No. 6/2013: Sanksi Disiplin Menanti Penghuni Sel Mewah Cibinong
12 days ago

Menanti Sanksi Permanen Lima Pejabat Lapas Cibinong: Inspektorat Jenderal Kemenimipas Gelar Pemeriksaan Disiplin
12 days ago

Sorotan Masyarakat Sipil Terhadap Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Minta Pengusutan Tuntas
13 days ago

Beda Temuan Lapas Cibinong: Ombudsman Ungkap Hunian Mewah, Ditjenpas Beri Klarifikasi
14 days ago

Langkah Akuntabel Rutan Depok Merespons Isu Viral di Media Sosial Tanpa Defensif
12 days ago

Meluruskan Isu Video "Nyabu" di Sel Depok: Rutan Minta Publik Tunggu Hasil Investigasi Resmi
12 days ago

Detik-Detik Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Pria Diduga Jimmy Masrin Terpergok dan Mencoba Kabur
16 days ago

Nama Harvey Moeis Terseret Temuan Ombudsman, Ditjenpas Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus di Lapas Cibinong
22 days ago

TVRI Buka Pendaftaran Nobar Resmi Piala Dunia 2026 untuk Kafe hingga Hotel
4 months ago

Kemkomdigi Edukasi Literasi Digital dan Internet Sehat untuk Pelajar di Tangerang
5 months ago
