Selasa, 14 April 2026
Amandit FM
Berita Kalsel

Kanwil Kemenkum Kalsel Bersinergi dengan DJKI, Fokus Lindungi Produk Daerah

Hafizah Fikriah Waskan - Friday, 20 February 2026 | 05:14 PM

Background
Kanwil Kemenkum Kalsel Bersinergi dengan DJKI, Fokus Lindungi Produk Daerah
Perkuat Pemajuan KI Daerah, Kanwil Kemenkum Kalsel Koordinasi ke DJKI (Facebook/Kanwil Kemenkum Kalsel)

amanditmedia.id, Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mengadakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kamis (19/2). Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kantor wilayah dan unit pusat dalam mendorong pengembangan serta perlindungan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan.

Kegiatan diikuti Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman beserta tim, Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin, dan Tim PT Air Minum Tabalong Bersinar. Kehadiran berbagai pihak menegaskan komitmen bersama untuk memajukan KI lokal dan menjaga produk unggulan daerah agar terlindungi secara hukum.

Dalam paparannya, tim Kanwil Kemenkum Kalsel memaparkan capaian layanan KI, termasuk peningkatan jumlah permohonan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tiga tahun terakhir. Mereka juga menyoroti keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis dan upaya sinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong pendaftaran produk lokal. Saat ini, ada 20 potensi Indikasi Geografis di Kalsel yang sedang dipersiapkan untuk diajukan.

Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bappelitbang menjelaskan rencana perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk produk unggulan daerah, seperti Kopi Lokpaikat, Kopi Hatungun, dan Kopiah Jangang. Sementara PT Air Minum Tabalong Bersinar menguraikan proses pendaftaran merek "SARABAKAWA MINERAL" setelah sebelumnya merek lama "SMART Mineral" ditolak, kemudian melalui proses sanggahan sebelum pendaftaran ulang untuk memperoleh perlindungan hukum.

Fajar Sulaeman Taman menyambut paparan tersebut secara positif, namun menekankan perlunya penyempurnaan dokumen, khususnya deskripsi Indikasi Geografis, kelengkapan data pendukung, dan penguatan pembeda merek untuk meminimalisir kemungkinan penolakan.

Alex Cosmas Pinem menekankan bahwa koordinasi ini penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan program kerja di daerah. "Sinergi dan pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci agar setiap potensi Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan dapat memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis agar permohonan yang diajukan semakin kuat dan komprehensif," ujarnya.

Melalui koordinasi ini, strategi pemajuan KI di Kalimantan Selatan semakin diperkuat, sekaligus memastikan setiap permohonan merek dan Indikasi Geografis lebih lengkap dan memiliki peluang besar untuk mendapat perlindungan hukum.

Tags