Rabu, 10 Juni 2026
Amandit FM
Berita Kalsel

Pasang Kabel di Jalan Provinsi Tak Bisa Sembarangan, Kalsel Perketat Izin

Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 10 June 2026 | 06:31 AM

Background
Pasang Kabel di Jalan Provinsi Tak Bisa Sembarangan, Kalsel Perketat Izin
(diskominfomc.kalselprov.go.id/Kominfo HSS)

amanditmedia.id, Banjarmasin — Perusahaan yang ingin memasang kabel internet, jaringan telekomunikasi, hingga pipa utilitas di ruas jalan provinsi kini harus melewati proses perizinan yang lebih ketat dan terintegrasi.

Hal itu disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Selatan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penataan Ruang Milik Jalan melalui Sistem Perizinan Pemanfaatan Jalan Provinsi (SIRUMIJA), Senin (8/6).

Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Kalsel, Lailatul Qadariah, menjelaskan seluruh proses perizinan dilakukan melalui aplikasi SIMAPAN, mulai dari pengajuan dokumen, survei lapangan, hingga penerbitan izin.

"Peninjauan lapangan dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan lokasi dan memastikan pekerjaan yang akan dilaksanakan tidak mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan," ujarnya.

Setelah lolos survei dan mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR, pemohon wajib menyerahkan bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan sebelum izin diterbitkan.

Pemprov Kalsel juga memperketat aturan dengan memberikan batas maksimal 45 hari bagi pemohon untuk menyetorkan bank garansi. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan izin akan gugur secara administratif.

Saat ini, izin yang paling banyak diajukan berasal dari perusahaan telekomunikasi untuk pemasangan jaringan serat optik di sepanjang jalan provinsi.

Di sisi lain, Pemprov Kalsel juga tengah menyiapkan regulasi pemanfaatan ruang milik jalan untuk reklame dan baliho yang nantinya berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui sistem perizinan yang terintegrasi ini, pemerintah berharap penataan utilitas di ruang milik jalan menjadi lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu pengguna jalan.

Tags