Sabtu, 7 Maret 2026
Amandit FM
Habar Banua

Pemkab HSS Ikuti Sosialisasi Kepmendagri 2026, Perkuat Pelaporan Program Strategis Nasional

Hafizah Fikriah Waskan - Saturday, 07 March 2026 | 04:55 AM

Background
Pemkab HSS Ikuti Sosialisasi Kepmendagri 2026, Perkuat Pelaporan Program Strategis Nasional
Pemkab HSS Ikuti Sosialisasi Kepmendagri 2026 (Facebook/Kominfo HSS)

amanditmedia.id, Kandangan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Rabu (4/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Media Center Setda Kabupaten HSS.

Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten HSS diwakili jajaran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda), Inspektorat Kabupaten HSS, serta Bagian Tata Pemerintahan Setda HSS.

Sosialisasi ini membahas standarisasi format dan indikator pelaporan kinerja Program Strategis Nasional (PSN). Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya mekanisme pelaporan melalui aplikasi e-Monev Bappenas yang kini telah terintegrasi dengan sistem SIWASIAT (Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal).

Integrasi sistem tersebut bertujuan memastikan sinkronisasi data antara perencanaan pemerintah pusat dan daerah. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dalam pemaparannya, Sekretaris Jenderal Kemendagri menyampaikan tujuh instruksi kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Strategis Nasional.

Instruksi tersebut meliputi integrasi PSN dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, penyediaan sumber daya manusia serta sarana pendukung, pelaporan kinerja secara berkala melalui aplikasi e-Monev, pelaksanaan monitoring secara periodik, penguatan koordinasi pengawasan bersama BPKP provinsi, optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah, serta kewajiban menghadiri forum evaluasi kinerja minimal satu kali dalam setahun.

Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa kelalaian dalam melaksanakan instruksi tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara bagi pejabat terkait.

Sementara itu, perwakilan Bappenas turut memaparkan konsep Trisula Pembangunan yang menjadi kerangka utama dalam RPJMN 2025–2029 menuju visi Indonesia Emas 2045.

Tiga pilar utama dalam konsep tersebut meliputi penguatan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang berfokus pada ketahanan pangan dan pengembangan Koperasi Merah Putih, percepatan penurunan kemiskinan melalui penghapusan kemiskinan ekstrem serta pengurangan angka pengangguran terbuka, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pada aspek peningkatan SDM, pemerintah mendorong penguatan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program Makan Bergizi Gratis bagi siswa dan santri. Di sektor pendidikan, pemerintah juga menekankan percepatan digitalisasi melalui pengembangan program SMA Unggul Garuda.

Melalui partisipasi dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan strategis nasional guna mendorong kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tags