Pemprov Kalsel Dorong Kepatuhan Pelaporan Industri via SIINas, Baru 66 dari 140 Perusahaan Taat
Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 06 May 2026 | 11:52 AM


Amanditmedia.id, Banjarmasin — Pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) terus didorong untuk memperkuat kebijakan pembangunan berbasis data.
Fasilitasi yang digelar Dinas Perindustrian Kalsel menghadirkan narasumber dari Kementerian Perindustrian guna meningkatkan pemahaman pelaku industri terkait kewajiban pelaporan.
"Dengan data yang kuat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan benar-benar menyentuh kebutuhan pelaku industri di lapangan," ujar Miftahul Chair.
Hingga Triwulan I 2026, baru 66 dari 140 industri menengah besar yang melaporkan data. Pelaporan kini wajib dilakukan setiap triwulan dengan batas waktu maksimal tanggal 10 setelah periode berakhir.
Kepatuhan pelaporan dinilai krusial untuk mendukung hilirisasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Next News

LPTQ Kalsel Mulai Gembleng Kafilah Hadapi MTQ Nasional 2026
a month ago

Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026 di Kalsel, Diskominfo Siapkan Dukungan Teknis
a month ago

Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Rp319 Juta untuk Stunting hingga Rumah Layak Huni
a month ago

Vaksin HPV Tahap Akhir di BBPOM Banjarbaru Lampaui Target Peserta
a month ago

Gerak Cepat Tim Gabungan Cegah Karhutla Meluas di Landasan Ulin Timur
a month ago

BPBD Kalsel Fokus Lindungi Permukiman Saat Karhutla Meluas di Banjarbaru
a month ago

Pelatihan Penyusutan Arsip BPSDMD Kalsel Ditutup, 29 ASN Lulus
a month ago

Hulu Sungai Selatan Juara Umum PESODA 2026
2 months ago

Pelaksanaan Pesoda Dan Pelatda Ditengah Efesiensi Anggaran
2 months ago

Inflasi Kalsel Masih Terkendali, Beras Jadi Sorotan Utama
2 months ago





