Senin, 25 Mei 2026
Amandit FM
Berita Kalsel

Pemprov Kalsel Dorong Kepatuhan Pelaporan Industri via SIINas, Baru 66 dari 140 Perusahaan Taat

Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 06 May 2026 | 11:52 AM

Background
Pemprov Kalsel Dorong Kepatuhan Pelaporan Industri via SIINas, Baru 66 dari 140 Perusahaan Taat
Perkuat Pemahaman Pelaku Industri, Disperin Kalsel Fasilitasi Pelaporan Data Industri Melalui SIINas (diskominfomc.kalselprov.go.id/MC Kalsel)

Amanditmedia.id, Banjarmasin — Pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) terus didorong untuk memperkuat kebijakan pembangunan berbasis data.

Fasilitasi yang digelar Dinas Perindustrian Kalsel menghadirkan narasumber dari Kementerian Perindustrian guna meningkatkan pemahaman pelaku industri terkait kewajiban pelaporan.

"Dengan data yang kuat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan benar-benar menyentuh kebutuhan pelaku industri di lapangan," ujar Miftahul Chair.

Hingga Triwulan I 2026, baru 66 dari 140 industri menengah besar yang melaporkan data. Pelaporan kini wajib dilakukan setiap triwulan dengan batas waktu maksimal tanggal 10 setelah periode berakhir.

Kepatuhan pelaporan dinilai krusial untuk mendukung hilirisasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Tags