Pemprov Kalsel Dorong Kepatuhan Pelaporan Industri via SIINas, Baru 66 dari 140 Perusahaan Taat
Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 06 May 2026 | 11:52 AM


Amanditmedia.id, Banjarmasin — Pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) terus didorong untuk memperkuat kebijakan pembangunan berbasis data.
Fasilitasi yang digelar Dinas Perindustrian Kalsel menghadirkan narasumber dari Kementerian Perindustrian guna meningkatkan pemahaman pelaku industri terkait kewajiban pelaporan.
"Dengan data yang kuat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan benar-benar menyentuh kebutuhan pelaku industri di lapangan," ujar Miftahul Chair.
Hingga Triwulan I 2026, baru 66 dari 140 industri menengah besar yang melaporkan data. Pelaporan kini wajib dilakukan setiap triwulan dengan batas waktu maksimal tanggal 10 setelah periode berakhir.
Kepatuhan pelaporan dinilai krusial untuk mendukung hilirisasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Next News

Dokumen Kependudukan Masih Diabaikan, Disdukcapil Kalsel Turun ke Daha Selatan
4 days ago

Kalsel Pamer Prestasi di Hadapan Komisi XI DPR RI, Muhidin Singgung Dana Daerah
2 days ago

Pemuda Kalsel Diajak Turun Tangan Atasi Sampah, DLH Gandeng Organisasi Kepemudaan
2 days ago

Pemuda Kalsel Diajak Kelola Sampah, Dispora Gandeng DLH Bangun Gerakan Lingkungan
2 days ago

Gubernur Muhidin Ingin Server SKPD Dipusatkan di Kominfo, Hindari Pemborosan Anggaran
2 days ago

PUPR Kalsel Soroti Keselamatan Kerja Proyek, Pekerja Diminta Wajib Terdaftar BPJS
3 days ago

PUPR Kalsel Gelar Bimtek Ahli K3, Tekankan Keselamatan Pekerja Proyek
3 days ago

Penyaluran Pupuk Subsidi di Kalsel Jadi Sorotan, DPKP Bahas Pengawasan hingga Dugaan Penyimpangan
3 days ago

DPKP Kalsel Awasi Penyaluran 91 Ribu Ton Pupuk Subsidi untuk Petani
3 days ago

Wamenkop RI Kunjungi Kalsel, Bahas Penguatan Koperasi dan UMKM di Banua
3 days ago



