Ranperda Aset Daerah Dibahas, Penghapusan Barang Tak Layak hingga Pemanfaatan Ulang Jadi Sorotan
Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 01 April 2026 | 01:44 PM


amanditmedia.id, Kandangan - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mulai dimatangkan. Fokusnya, memastikan aset daerah dikelola lebih efektif, efisien, dan sesuai aturan.
Agenda ini dibahas dalam Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD HSS, Rabu (1/4), dan dihadiri Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD HSS, DR. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn., bersama anggota komisi. Sejumlah kepala OPD dan pengurus barang dari masing-masing instansi juga ikut terlibat dalam pembahasan.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah klasifikasi barang milik daerah, terutama terkait aset yang sudah tidak layak pakai dan perlu dihapuskan, serta aset yang masih memiliki nilai guna untuk dimanfaatkan kembali.
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., menekankan pentingnya pengelolaan aset yang tertib administrasi dan transparan agar manfaatnya bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD HSS menyebut pembahasan Ranperda ini sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola secara akuntabel dan bernilai guna.
Dari sisi eksekutif, Sekretaris Daerah HSS menyampaikan bahwa banyak masukan yang muncul dalam rapat tersebut untuk menyempurnakan substansi Ranperda.
"Dalam Rapat ini banyak masukan, saran, dan harapan yang disampaikan oleh berbagai pihak. Hal ini sangat penting karena dapat saling melengkapi dan menyempurnakan substansi Ranperda yang sedang kita bahas," ujarnya.
Ranperda ini ditargetkan bisa segera disahkan. Melalui Badan Musyawarah pada Mei mendatang, pembahasan diharapkan rampung dan masuk tahap penetapan.
Rapat pun ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya guna memastikan seluruh substansi Ranperda benar-benar matang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Next News

DPRD dan Pemkab HSS Sepakati KUA-PPAS 2026 dan 2027, Dua Dokumen Anggaran Resmi Ditandatangani
23 days ago

Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Banggar DPRD HSS Bahas Perubahan KUA PPAS APBD 2026
25 days ago

Banggar DPRD HSS Bahas KUA PPAS 2027, Sejumlah Program Strategis Jadi Sorotan
25 days ago

DPRD HSS Sahkan 2 Perda Strategis, Atur Penyelenggaraan Kesehatan dan Pengelolaan Aset Daerah
a month ago

Rapat Komisi I DPRD Bahas Kebijakan PJLP HSS, Pemkab Perkuat Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
a month ago

DPRD HSS Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
2 months ago

DPRD HSS Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Penggunaan SiLPA
2 months ago

APBD HSS 2027 Diproyeksikan Rp2,15 Triliun, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
2 months ago

DPRD dan Pemkab HSS Bahas KUA-PPAS 2027, Soroti Usulan Pokir Dewan
3 months ago

Fraksi DPRD HSS Setujui Dua Ranperda, Soroti SiLPA hingga Optimalisasi PAD
3 months ago
