Rabu, 29 April 2026
Amandit FM
Berita Kalsel

Disdikbud Kalsel Tegas! Perpisahan Sekolah Wajib Sederhana, Dilarang Pungutan

Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 30 April 2026 | 04:32 AM

Background
Disdikbud Kalsel Tegas! Perpisahan Sekolah Wajib Sederhana, Dilarang Pungutan
Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedi Hidayat (diskominfomc.kalselprov.go.id/MC Kalsel)

amanditmedia.id, Banjarmasin - Pelaksanaan acara perpisahan siswa tahun ajaran 2025/2026 di Kalimantan Selatan diminta berlangsung sederhana dan tetap di lingkungan sekolah. Imbauan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran terkait pungutan liar serta tren acara mewah di luar sekolah.

Melalui surat edaran yang telah disosialisasikan, seluruh satuan pendidikan diminta memprioritaskan kegiatan perpisahan digelar di sekolah masing-masing tanpa kemewahan berlebihan.

"Kebijakan dari pimpinan melalui surat edaran sudah jelas, diutamakan dilaksanakan di sekolah dan diusahakan sesederhana mungkin," ujar Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat, Senin (27/4).

Sejumlah sekolah yang sebelumnya merencanakan kegiatan di hotel atau gedung besar disebut telah membatalkan rencana tersebut dan memilih kembali menggelar acara di lingkungan sekolah.

Selain itu, larangan pungutan wajib juga ditegaskan. Sekolah diminta tidak membebani orang tua siswa dengan biaya yang ditentukan secara sepihak.

"Jika ada biaya yang diperlukan, hal tersebut harus bersifat sumbangan sukarela tanpa mematok nominal tertentu maupun batas waktu pembayaran," tegasnya.

Penertiban juga dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pungutan yang diterima melalui Ombudsman. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada tekanan finansial terhadap wali murid.

Acara perpisahan diharapkan kembali pada esensinya sebagai momen refleksi dan apresiasi, bukan ajang kemewahan. Pihak dinas juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar seluruh sekolah mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami (Disdikbud Kalsel) akan terus memantau agar tidak ada sekolah yang melanggar aturan, baik dengan menggelar acara berlebihan maupun melakukan pungutan ilegal," pungkasnya.

Tags