Diskominfo Kalsel Dorong 13 Kabupaten/Kota Terapkan Standar Keamanan Siber
Hafizah Fikriah Waskan - Monday, 23 February 2026 | 02:28 AM


amanditmedia.id, Banjarbaru - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi IKASANDI Provinsi Kalsel Tahun 2026 pada Senin (23/2). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola keamanan siber dan persandian di lingkungan Pemprov Kalsel serta 13 kabupaten/kota se-provinsi.
Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, Mashudi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sekaligus menjadi ajang evaluasi kesiapan dan implementasi keamanan informasi di pemerintahan daerah. "Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari evaluasi kesiapan serta implementasi keamanan informasi dan sandi, sekaligus memberikan rekomendasi yang dapat dijadikan dasar perbaikan berkelanjutan ke depan," ujarnya.
IKASANDI, atau Instrumen Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi, merupakan metode penilaian yang dikembangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara untuk menilai tingkat kematangan keamanan informasi dan persandian di instansi pemerintah. Melalui sosialisasi, para peserta diharapkan memahami instrumen penilaian, potensi ancaman, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Mashudi menekankan penggunaan kata sandi yang aman, kehati-hatian saat mengakses tautan atau email, serta perlindungan data pribadi dan instansi.
Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Kalsel, Sucilianita Akbar, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut sosialisasi IKASANDI yang sebelumnya dilakukan BSSN pada 19 Februari. Sosialisasi ini memungkinkan kabupaten/kota memahami instrumen secara detail dan segera melengkapinya agar penilaian dapat dilakukan serentak seperti tahun sebelumnya.
IKASANDI menjadi instrumen baru dalam pengukuran keamanan siber, sebelumnya hanya menggunakan Indeks Keamanan Informasi. Penilaian baru ini memperkuat evaluasi tingkat kematangan sistem keamanan di instansi pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021, dan Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2023.
Dengan tatap muka langsung ini, Pemprov Kalsel menegaskan komitmen untuk memperkuat pengamanan informasi dan meningkatkan tata kelola keamanan siber dan persandian, mendukung terwujudnya pemerintahan berbasis elektronik yang aman dan andal.
Next News

Dinas Perdagangan Kalsel Luncurkan Toling, Toko Keliling Bahan Pokok Siap Jalan!
in 2 hours

Panen Jagung Hibrida Perdana di Bukit Merangkul, Produktivitas Capai 7,1 Ton per Hektare!
5 hours ago

Dishut Kalsel Perkuat Program Mangrove dan Perhutanan Sosial di Lapangan
6 hours ago

OPSI Kalsel Intensifkan Sosialisasi HIV/AIDS bagi Pelajar dan Masyarakat
8 hours ago

Dinsos Kalsel Gencarkan Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS, Soroti Perilaku Berisiko
9 hours ago

Ada Wisata Baru di Bawah Jembatan Barito, Gubernur Kalsel Resmikan
in 2 hours

Asesmen Akreditasi Prodi Kedokteran Gigi ULM Digelar di RSGM Gusti Hasan Aman
12 hours ago

Pemprov Kalsel Bahas Status Pelabuhan Mekar Putih dengan Kementerian Perhubungan
11 hours ago

Pemprov Kalsel Luncurkan Web Perizinan STL Ketenagalistrikan, Permudah Laporan Instalasi hingga 500 kW
3 days ago

Dinsos Kalsel Rumuskan Strategi Kesejahteraan Sosial Inklusif, Fokus Data Terpadu dan Pemberdayaan PPKS
3 days ago





