Kamis, 14 Mei 2026
Amandit FM
Nasional

Oknum Brimob Aniaya Siswa di Maluku, Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tak Akan Toleransi Anggota yang Melanggar

Hafizah Fikriah Waskan - Monday, 23 February 2026 | 02:19 PM

Background
Oknum Brimob Aniaya Siswa di Maluku, Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tak Akan Toleransi Anggota yang Melanggar
Kapolri Hadiri Puncak Milad Ke-108 PUI di Majalengka (Detik.com/Polri)

amanditmedia.id, Majalengka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob, Bripda MS, terhadap seorang siswa di Kota Tual, Maluku, yang menewaskan korban.

"Saya sudah memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas, proses tuntas, beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Dan saya minta informasinya, prosesnya transparan," kata Jenderal Sigit saat menghadiri Resepsi Milad 108 Tahun PUI dan Doa Bersama untuk Bangsa di Pondok Mufidah Santi Asromo, Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).

Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Kapolri menegaskan oknum tersebut akan menerima tindakan paling berat sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," tegas Sigit, menegaskan prinsip tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan.

Jenderal Sigit menekankan keseimbangan antara penghargaan bagi personel berprestasi dan sanksi bagi yang melanggar. "Terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan tindakan tegas. Karena kita semuanya sudah diatur dengan aturan," ujarnya.

Untuk menjaga transparansi, Kapolri menugaskan Kadiv Humas Polri memberikan informasi perkembangan teknis penanganan kasus ini secara berkala. Saat ini, Bripda MS tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan menghadapi sidang kode etik di Polda Maluku, memastikan proses hukum berjalan terbuka dan adil bagi keluarga korban.

Tags