Pengunduran Diri Dirut TVRI Jadi Teka-Teki, DPR Sebut Klarifikasi Harus Tuntas Maksimal 14 Hari
Hafizah Fikriah Waskan - Tuesday, 24 February 2026 | 05:52 PM


amanditmedia.id, Jakarta - Isu pengunduran diri Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, berharap kabar tersebut tidak sampai mengganggu kinerja lembaga penyiaran publik, terutama terkait agenda besar penayangan Piala Dunia FIFA 2026.
Saleh mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai kabar pengunduran diri tersebut. Karena itu, ia masih berupaya memastikan langsung kepada pihak TVRI untuk memperoleh kepastian informasi.
"Mungkin lebih mudah mengangkat pelaksana tugas (Plt). Dengan begitu, tetap ada hierarki birokrasi di TVRI. Kita doakan semuanya berjalan dengan baik," kata Saleh di Jakarta, Senin.
Ia juga menilai Dewan Pengawas TVRI perlu segera memberikan penjelasan terbuka agar isu yang beredar tidak memicu spekulasi publik. Menurutnya, klarifikasi penting supaya kondisi internal lembaga tetap stabil dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program.
Saleh menjelaskan, sesuai ketentuan, proses pengangkatan direktur utama berada di tangan tim seleksi yang dibentuk Dewan Pengawas. Oleh sebab itu, Dewan Pengawas harus memiliki informasi yang lengkap dan terkini sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memilih pimpinan baru.
"Dewas memiliki waktu paling sedikit 14 hari untuk melakukan klarifikasi. Kalau semuanya dinilai tidak ada masalah, dewas bisa mengambil langkah selanjutnya. Termasuk memilih dirut TVRI yang baru," kata dia.
Sebelumnya, informasi mengenai mundurnya Iman Brotoseno beredar luas, salah satunya melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut tampak rekaman rapat daring internal TVRI yang disebut memuat pernyataan pengunduran diri.
Munculnya video tersebut membuat kabar pergantian pimpinan TVRI cepat menyebar ke publik. Karena belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, DPR meminta seluruh proses klarifikasi dilakukan secepatnya agar aktivitas lembaga penyiaran negara tetap berjalan normal, terlebih menghadapi berbagai agenda siaran penting ke depan.
Next News

Bahlil Nilai Batas BBM Subsidi 50 Liter per Hari Wajar, Singgung Pengalaman Jadi Sopir Angkot
14 days ago

Ramai Isu BBM Naik 1 April, Ini Penjelasan Terbaru dari Pusat
14 days ago

UTBK Is Coming: Checklist Amunisi Biar Nggak Panik di Hari-H
14 days ago

Punya 7.000 Triliun, Elon Musk Bisa Beli Apa Saja di Dunia Ini?
21 days ago

Otto Toto Sugiri: Kisah "Bill Gates Indonesia" yang Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala
21 days ago

164 Triliun dan Kisah di Balik Senyum Tahir: Lebih dari Sekadar Angka di Rekening
21 days ago

Mengenal Michael Hartono: Triliuner yang Hobi Main Kartu dan Jajan di Pinggir Jalan
21 days ago

Seberapa Kaya Robert Budi Hartono? Intip Fakta Kekayaannya di Sini
22 days ago

Mengenal Low Tuck Kwong: Sang Raja Batubara yang Bikin Kita Merasa Miskin Berjamaah
22 days ago

Kaesang Pangarep: Dari Tukang Pisang, Raja Meme, Hingga Jadi Kapten Politik Dadakan
a month ago





