Pengunduran Diri Dirut TVRI Jadi Teka-Teki, DPR Sebut Klarifikasi Harus Tuntas Maksimal 14 Hari
Hafizah Fikriah Waskan - Tuesday, 24 February 2026 | 05:52 PM


amanditmedia.id, Jakarta - Isu pengunduran diri Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, berharap kabar tersebut tidak sampai mengganggu kinerja lembaga penyiaran publik, terutama terkait agenda besar penayangan Piala Dunia FIFA 2026.
Saleh mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai kabar pengunduran diri tersebut. Karena itu, ia masih berupaya memastikan langsung kepada pihak TVRI untuk memperoleh kepastian informasi.
"Mungkin lebih mudah mengangkat pelaksana tugas (Plt). Dengan begitu, tetap ada hierarki birokrasi di TVRI. Kita doakan semuanya berjalan dengan baik," kata Saleh di Jakarta, Senin.
Ia juga menilai Dewan Pengawas TVRI perlu segera memberikan penjelasan terbuka agar isu yang beredar tidak memicu spekulasi publik. Menurutnya, klarifikasi penting supaya kondisi internal lembaga tetap stabil dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program.
Saleh menjelaskan, sesuai ketentuan, proses pengangkatan direktur utama berada di tangan tim seleksi yang dibentuk Dewan Pengawas. Oleh sebab itu, Dewan Pengawas harus memiliki informasi yang lengkap dan terkini sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memilih pimpinan baru.
"Dewas memiliki waktu paling sedikit 14 hari untuk melakukan klarifikasi. Kalau semuanya dinilai tidak ada masalah, dewas bisa mengambil langkah selanjutnya. Termasuk memilih dirut TVRI yang baru," kata dia.
Sebelumnya, informasi mengenai mundurnya Iman Brotoseno beredar luas, salah satunya melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut tampak rekaman rapat daring internal TVRI yang disebut memuat pernyataan pengunduran diri.
Munculnya video tersebut membuat kabar pergantian pimpinan TVRI cepat menyebar ke publik. Karena belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, DPR meminta seluruh proses klarifikasi dilakukan secepatnya agar aktivitas lembaga penyiaran negara tetap berjalan normal, terlebih menghadapi berbagai agenda siaran penting ke depan.
Next News

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Ojol hingga Kurir, Berlaku sampai 2027
2 days ago

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat RT/RW dan Komunitas Masjid
2 days ago

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026, BI Batasi Maksimal Rp5,3 Juta per Orang
2 days ago

Ekonom Peringatkan Dampak Jika Harga BBM Naik: Inflasi Tinggi hingga Risiko Resesi
2 days ago

Pemerintah Jamin Stok BBM Aman di Tengah Ketegangan Global
2 days ago

Filipina Pangkas Jam Kerja Demi Hemat Energi, Indonesia Masih Kaji Kebijakan Efisiensi
2 days ago

Prabowo Undang SBY dan Jokowi Hadiri Acara di Istana Merdeka Malam Ini
9 days ago

920 Cartridge Vape Berisi Narkoba Etomidate Diamankan Polisi di Jakarta Pusat
9 days ago

Kemendagri: OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Peringatan Tegas bagi Kepala Daerah
9 days ago

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan di Jateng
9 days ago





