Viral di Medsos, Mentrans Terangkan Kronologi Sengketa SHM Kotabaru
Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 12 February 2026 | 01:28 PM


amanditmedia.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan secara rinci kronologi sengketa sertifikat hak milik (SHM) milik transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sempat viral di media sosial. Penjelasan ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/2).
Kasus ini bermula dari penempatan 438 kepala keluarga transmigran di Desa Rawa Indah pada 1986 dan 1989 melalui pola transmigrasi umum. Warga berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan penduduk lokal Banjar. Setiap keluarga memperoleh lahan pekarangan 0,5 hektare, lahan usaha satu 0,5 hektare, dan lahan usaha dua 1 hektare, seluruhnya bersertifikat SHM sejak 1990.
Masalah muncul pada 2010 ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang pada 2013 berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC). Warga baru menyadari adanya kegiatan pertambangan ketika PT SSC mulai beroperasi di Desa Bekambit.
Selain itu, oknum perusahaan sempat menawarkan kerja sama kebun sawit pola plasma kepada beberapa warga dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan kartu keluarga. Beberapa lahan juga berpindah tangan secara informal, tanpa Akta Jual Beli (AJB), sehingga pemilik asli kesulitan melakukan balik nama. "Ini untuk pengetahuan masyarakat agar hati-hati jual beli tanah tanpa AJB," tegas Mentrans.
Pada 1 Juli 2019, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan membatalkan 276 SHM lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri, menyusul klaim PT SSC yang menyatakan telah membeli lahan dan menyerahkannya ke BPN. Sebagian lahan bahkan telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama perusahaan. Pada 1 November 2019, BPN kembali membatalkan 441 bidang SHM yang belum dilepaskan kepada PT SSC.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Transmigrasi mengirim tim investigasi untuk mengumpulkan data di lapangan dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian ESDM. Hasil koordinasi tersebut menetapkan pembatalan keputusan sebelumnya dan peninjauan ulang hak pakai lahan, disertai mediasi langsung di lokasi untuk memastikan kepastian hukum yang adil bagi transmigran.
Mentrans menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi hak warga transmigran, sekaligus mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan lahan secara produktif dan melaporkan kondisi tanah kepada instansi terkait agar konflik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Next News

Kaesang Pangarep: Dari Tukang Pisang, Raja Meme, Hingga Jadi Kapten Politik Dadakan
a day ago

Profil Bahlil Lahadalia: Mantan Loper Koran Kini Nakhoda Golkar
a day ago

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Ojol hingga Kurir, Berlaku sampai 2027
4 days ago

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat RT/RW dan Komunitas Masjid
4 days ago

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026, BI Batasi Maksimal Rp5,3 Juta per Orang
4 days ago

Ekonom Peringatkan Dampak Jika Harga BBM Naik: Inflasi Tinggi hingga Risiko Resesi
4 days ago

Pemerintah Jamin Stok BBM Aman di Tengah Ketegangan Global
4 days ago

Filipina Pangkas Jam Kerja Demi Hemat Energi, Indonesia Masih Kaji Kebijakan Efisiensi
4 days ago

Prabowo Undang SBY dan Jokowi Hadiri Acara di Istana Merdeka Malam Ini
11 days ago

920 Cartridge Vape Berisi Narkoba Etomidate Diamankan Polisi di Jakarta Pusat
11 days ago





