Viral di Medsos, Mentrans Terangkan Kronologi Sengketa SHM Kotabaru
Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 12 February 2026 | 01:28 PM


amanditmedia.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan secara rinci kronologi sengketa sertifikat hak milik (SHM) milik transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sempat viral di media sosial. Penjelasan ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/2).
Kasus ini bermula dari penempatan 438 kepala keluarga transmigran di Desa Rawa Indah pada 1986 dan 1989 melalui pola transmigrasi umum. Warga berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan penduduk lokal Banjar. Setiap keluarga memperoleh lahan pekarangan 0,5 hektare, lahan usaha satu 0,5 hektare, dan lahan usaha dua 1 hektare, seluruhnya bersertifikat SHM sejak 1990.
Masalah muncul pada 2010 ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang pada 2013 berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC). Warga baru menyadari adanya kegiatan pertambangan ketika PT SSC mulai beroperasi di Desa Bekambit.
Selain itu, oknum perusahaan sempat menawarkan kerja sama kebun sawit pola plasma kepada beberapa warga dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan kartu keluarga. Beberapa lahan juga berpindah tangan secara informal, tanpa Akta Jual Beli (AJB), sehingga pemilik asli kesulitan melakukan balik nama. "Ini untuk pengetahuan masyarakat agar hati-hati jual beli tanah tanpa AJB," tegas Mentrans.
Pada 1 Juli 2019, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan membatalkan 276 SHM lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri, menyusul klaim PT SSC yang menyatakan telah membeli lahan dan menyerahkannya ke BPN. Sebagian lahan bahkan telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama perusahaan. Pada 1 November 2019, BPN kembali membatalkan 441 bidang SHM yang belum dilepaskan kepada PT SSC.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Transmigrasi mengirim tim investigasi untuk mengumpulkan data di lapangan dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian ESDM. Hasil koordinasi tersebut menetapkan pembatalan keputusan sebelumnya dan peninjauan ulang hak pakai lahan, disertai mediasi langsung di lokasi untuk memastikan kepastian hukum yang adil bagi transmigran.
Mentrans menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi hak warga transmigran, sekaligus mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan lahan secara produktif dan melaporkan kondisi tanah kepada instansi terkait agar konflik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Next News

Bahlil Nilai Batas BBM Subsidi 50 Liter per Hari Wajar, Singgung Pengalaman Jadi Sopir Angkot
13 days ago

Ramai Isu BBM Naik 1 April, Ini Penjelasan Terbaru dari Pusat
13 days ago

UTBK Is Coming: Checklist Amunisi Biar Nggak Panik di Hari-H
13 days ago

Punya 7.000 Triliun, Elon Musk Bisa Beli Apa Saja di Dunia Ini?
21 days ago

Otto Toto Sugiri: Kisah "Bill Gates Indonesia" yang Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala
21 days ago

164 Triliun dan Kisah di Balik Senyum Tahir: Lebih dari Sekadar Angka di Rekening
21 days ago

Mengenal Michael Hartono: Triliuner yang Hobi Main Kartu dan Jajan di Pinggir Jalan
21 days ago

Seberapa Kaya Robert Budi Hartono? Intip Fakta Kekayaannya di Sini
21 days ago

Mengenal Low Tuck Kwong: Sang Raja Batubara yang Bikin Kita Merasa Miskin Berjamaah
21 days ago

Kaesang Pangarep: Dari Tukang Pisang, Raja Meme, Hingga Jadi Kapten Politik Dadakan
a month ago





