98.036 Peserta Ikuti Tahapan Akhir PPG, Menag Nasaruddin: Sertifikasi PPG Tingkatkan Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
Hafizah Fikriah Waskan - Monday, 23 February 2026 | 02:35 PM


amanditmedia.id, Jakarta - Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama, baik PNS maupun non-PNS, mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan 4 sebagai tahap akhir sertifikasi guru. Guru yang dinyatakan lulus akan resmi menjadi guru profesional dan berhak menerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya.
Para peserta terdiri atas 62.419 guru mata pelajaran agama di madrasah, 18.737 guru mata pelajaran umum di madrasah, 15.160 guru Pendidikan Agama Islam, 804 guru Pendidikan Agama Katolik, 899 guru Pendidikan Agama Kristen, dan 17 guru Pendidikan Agama Khonghucu. Uji Pengetahuan berlangsung selama dua hari, 21-22 Februari 2026, di 15 LPTK tempat uji kompetensi (TUK), dengan 2.454 pengawas yang memastikan ujian berjalan sesuai standar dan berkualitas.
Uji Pengetahuan menjadi tahap akhir PPG yang, bersama Uji Kinerja, menentukan kelulusan peserta dan menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik. Mekanisme ini memastikan guru yang lulus memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Jika seluruh peserta PPG angkatan 4 lulus, jumlah guru binaan Kemenag yang tersertifikasi akan mencapai 659.157 orang, menandai percepatan signifikan dalam program sertifikasi guru di lingkungan Kemenag.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan guru. "Guru adalah profesi mulia, martabatnya harus dijaga. Dari tangan guru lahirlah generasi masa depan bangsa. Kesadaran ini mendorong kami mempercepat sertifikasi dan memastikan kesejahteraan mereka," ujarnya di Jakarta, Senin (23/2).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menambahkan pelaksanaan Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja dilakukan secara objektif dan akuntabel. "Kami ingin memastikan setiap guru yang lulus benar-benar kompeten dan siap memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik," jelasnya.
Setelah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, guru berhak menerima tunjangan profesi. Guru ASN akan mendapatkan satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN memperoleh Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan. Langkah ini menegaskan komitmen Kemenag untuk meningkatkan kompetensi guru sekaligus memastikan kesejahteraan mereka, demi peningkatan kualitas pendidikan dan lahirnya generasi bangsa yang unggul dan berakhlak mulia.
Next News

Bahlil Nilai Batas BBM Subsidi 50 Liter per Hari Wajar, Singgung Pengalaman Jadi Sopir Angkot
15 days ago

Ramai Isu BBM Naik 1 April, Ini Penjelasan Terbaru dari Pusat
15 days ago

UTBK Is Coming: Checklist Amunisi Biar Nggak Panik di Hari-H
15 days ago

Punya 7.000 Triliun, Elon Musk Bisa Beli Apa Saja di Dunia Ini?
23 days ago

Otto Toto Sugiri: Kisah "Bill Gates Indonesia" yang Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala
23 days ago

164 Triliun dan Kisah di Balik Senyum Tahir: Lebih dari Sekadar Angka di Rekening
23 days ago

Mengenal Michael Hartono: Triliuner yang Hobi Main Kartu dan Jajan di Pinggir Jalan
23 days ago

Seberapa Kaya Robert Budi Hartono? Intip Fakta Kekayaannya di Sini
23 days ago

Mengenal Low Tuck Kwong: Sang Raja Batubara yang Bikin Kita Merasa Miskin Berjamaah
23 days ago

Kaesang Pangarep: Dari Tukang Pisang, Raja Meme, Hingga Jadi Kapten Politik Dadakan
a month ago





