98.036 Peserta Ikuti Tahapan Akhir PPG, Menag Nasaruddin: Sertifikasi PPG Tingkatkan Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
Hafizah Fikriah Waskan - Monday, 23 February 2026 | 02:35 PM


amanditmedia.id, Jakarta - Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama, baik PNS maupun non-PNS, mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan 4 sebagai tahap akhir sertifikasi guru. Guru yang dinyatakan lulus akan resmi menjadi guru profesional dan berhak menerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya.
Para peserta terdiri atas 62.419 guru mata pelajaran agama di madrasah, 18.737 guru mata pelajaran umum di madrasah, 15.160 guru Pendidikan Agama Islam, 804 guru Pendidikan Agama Katolik, 899 guru Pendidikan Agama Kristen, dan 17 guru Pendidikan Agama Khonghucu. Uji Pengetahuan berlangsung selama dua hari, 21-22 Februari 2026, di 15 LPTK tempat uji kompetensi (TUK), dengan 2.454 pengawas yang memastikan ujian berjalan sesuai standar dan berkualitas.
Uji Pengetahuan menjadi tahap akhir PPG yang, bersama Uji Kinerja, menentukan kelulusan peserta dan menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik. Mekanisme ini memastikan guru yang lulus memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Jika seluruh peserta PPG angkatan 4 lulus, jumlah guru binaan Kemenag yang tersertifikasi akan mencapai 659.157 orang, menandai percepatan signifikan dalam program sertifikasi guru di lingkungan Kemenag.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan guru. "Guru adalah profesi mulia, martabatnya harus dijaga. Dari tangan guru lahirlah generasi masa depan bangsa. Kesadaran ini mendorong kami mempercepat sertifikasi dan memastikan kesejahteraan mereka," ujarnya di Jakarta, Senin (23/2).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menambahkan pelaksanaan Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja dilakukan secara objektif dan akuntabel. "Kami ingin memastikan setiap guru yang lulus benar-benar kompeten dan siap memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik," jelasnya.
Setelah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, guru berhak menerima tunjangan profesi. Guru ASN akan mendapatkan satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN memperoleh Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan. Langkah ini menegaskan komitmen Kemenag untuk meningkatkan kompetensi guru sekaligus memastikan kesejahteraan mereka, demi peningkatan kualitas pendidikan dan lahirnya generasi bangsa yang unggul dan berakhlak mulia.
Next News

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Ojol hingga Kurir, Berlaku sampai 2027
a day ago

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat RT/RW dan Komunitas Masjid
a day ago

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026, BI Batasi Maksimal Rp5,3 Juta per Orang
a day ago

Ekonom Peringatkan Dampak Jika Harga BBM Naik: Inflasi Tinggi hingga Risiko Resesi
a day ago

Pemerintah Jamin Stok BBM Aman di Tengah Ketegangan Global
a day ago

Filipina Pangkas Jam Kerja Demi Hemat Energi, Indonesia Masih Kaji Kebijakan Efisiensi
a day ago

Prabowo Undang SBY dan Jokowi Hadiri Acara di Istana Merdeka Malam Ini
8 days ago

920 Cartridge Vape Berisi Narkoba Etomidate Diamankan Polisi di Jakarta Pusat
8 days ago

Kemendagri: OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Peringatan Tegas bagi Kepala Daerah
8 days ago

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan di Jateng
8 days ago





