Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Ojol hingga Kurir, Berlaku sampai 2027
Hafizah Fikriah Waskan - Tuesday, 10 March 2026 | 04:57 PM


amanditmedia.id, Jakarta – Pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja bukan penerima upah (BPU) di sektor transportasi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan keringanan iuran bagi pekerja informal, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa potongan iuran diberikan untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, hingga risiko kematian.
Program diskon iuran ini berlaku bagi peserta BPU di sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket atau logistik. Baik peserta baru maupun peserta lama dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Meski demikian, tidak semua peserta BPU dapat memperoleh diskon tersebut. Potongan iuran tidak berlaku bagi peserta yang pembayaran iurannya ditanggung melalui anggaran pemerintah, baik dari APBN maupun APBD.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyebut kebijakan ini ditujukan untuk membantu pekerja sektor transportasi yang selama ini bekerja secara mandiri tanpa perlindungan sosial memadai.
Adapun program JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Sementara program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Untuk diketahui, iuran JKK bagi peserta BPU ditetapkan sebesar 1 persen dari upah yang dilaporkan, sedangkan iuran JKM sebesar Rp6.800 per bulan.
Potongan iuran sebesar 50 persen tersebut berlaku selama 15 bulan, yakni mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Bagi pekerja yang belum menjadi peserta, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui situs resmi lembaga tersebut atau dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat. Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan, kartu kepesertaan biasanya diterbitkan sekitar tujuh hari kemudian.
Next News

1.585 Posbankum di Jambi Resmi Diluncurkan, Akses Bantuan Hukum Kini Sampai Desa
3 days ago

Bahlil Nilai Batas BBM Subsidi 50 Liter per Hari Wajar, Singgung Pengalaman Jadi Sopir Angkot
a month ago

Ramai Isu BBM Naik 1 April, Ini Penjelasan Terbaru dari Pusat
a month ago

UTBK Is Coming: Checklist Amunisi Biar Nggak Panik di Hari-H
a month ago

Punya 7.000 Triliun, Elon Musk Bisa Beli Apa Saja di Dunia Ini?
a month ago

Otto Toto Sugiri: Kisah "Bill Gates Indonesia" yang Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala
a month ago

164 Triliun dan Kisah di Balik Senyum Tahir: Lebih dari Sekadar Angka di Rekening
a month ago

Mengenal Michael Hartono: Triliuner yang Hobi Main Kartu dan Jajan di Pinggir Jalan
a month ago

Seberapa Kaya Robert Budi Hartono? Intip Fakta Kekayaannya di Sini
a month ago

Mengenal Low Tuck Kwong: Sang Raja Batubara yang Bikin Kita Merasa Miskin Berjamaah
a month ago





