Rabu, 11 Maret 2026
Amandit FM
Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Ojol hingga Kurir, Berlaku sampai 2027

Hafizah Fikriah Waskan - Tuesday, 10 March 2026 | 04:57 PM

Background
Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Ojol hingga Kurir, Berlaku sampai 2027
BPJS Ketenagakerjaan (Instagram/BPJS Ketenagakerjaan)

amanditmedia.id, Jakarta – Pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja bukan penerima upah (BPU) di sektor transportasi.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan keringanan iuran bagi pekerja informal, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa potongan iuran diberikan untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, hingga risiko kematian.

Program diskon iuran ini berlaku bagi peserta BPU di sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket atau logistik. Baik peserta baru maupun peserta lama dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Meski demikian, tidak semua peserta BPU dapat memperoleh diskon tersebut. Potongan iuran tidak berlaku bagi peserta yang pembayaran iurannya ditanggung melalui anggaran pemerintah, baik dari APBN maupun APBD.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyebut kebijakan ini ditujukan untuk membantu pekerja sektor transportasi yang selama ini bekerja secara mandiri tanpa perlindungan sosial memadai.

Adapun program JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Sementara program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Untuk diketahui, iuran JKK bagi peserta BPU ditetapkan sebesar 1 persen dari upah yang dilaporkan, sedangkan iuran JKM sebesar Rp6.800 per bulan.

Potongan iuran sebesar 50 persen tersebut berlaku selama 15 bulan, yakni mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Bagi pekerja yang belum menjadi peserta, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui situs resmi lembaga tersebut atau dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat. Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan, kartu kepesertaan biasanya diterbitkan sekitar tujuh hari kemudian.

Tags