Mentrans Pastikan Polemik SHM Transmigran Kotabaru Selesai Cepat
Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 12 February 2026 | 11:10 AM


amanditmedia.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan penyelesaian polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan akan rampung dalam waktu singkat. Pernyataan itu disampaikan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut Mentrans, percepatan ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, mediasi di lapangan, dan langkah administratif untuk memastikan hak transmigran segera dipulihkan. "Kalau saya kemarin mendengarkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) seharusnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dapat diselesaikan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tim dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM akan berada di Kotabaru mulai Kamis (12/2) untuk langsung melakukan mediasi dengan masyarakat transmigran dan memastikan kepastian hukum. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan cepat terkait status sertifikat serta tindak lanjut penyelesaiannya.
Mentrans menekankan bahwa kasus ini muncul karena dugaan maladministrasi dalam penerbitan keputusan pembatalan SHM. Dengan koordinasi yang tepat, proses penyelesaian hanya memerlukan eksekusi administrasi sesuai kesepakatan yang telah dicapai antara kementerian terkait. "Jadi sebetulnya tidak perlu ada analisa lain. Tinggal lakukan eksekusi," tegasnya.
Selain memastikan pengembalian SHM, Mentrans juga meminta seluruh transmigran yang memiliki sertifikat hak milik untuk melaporkan data kepemilikan mereka kepada BPN maupun dinas transmigrasi setempat. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang sekaligus menjamin perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Kasus ini bermula dari penempatan 438 kepala keluarga transmigran di Desa Rawa Indah pada 1986 dan 1989. Seluruh warga telah memperoleh SHM pada 1990. Namun, pada 2019, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan sertifikat sebanyak 717 bidang tanah di Desa Bekambit Asri, sebagian sudah dilepas ke perusahaan swasta.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat masyarakat transmigran akan dihidupkan kembali dan sertifikat hak pakai perusahaan yang tumpang tindih dibatalkan. Kombinasi langkah ini menjadi dasar percepatan penyelesaian sengketa tanah transmigran Kotabaru yang kini menjadi prioritas pemerintah.
Next News

TVRI Buka Pendaftaran Nobar Resmi Piala Dunia 2026 untuk Kafe hingga Hotel
3 months ago

Kemkomdigi Edukasi Literasi Digital dan Internet Sehat untuk Pelajar di Tangerang
3 months ago

Gregoria Mariska Tunjung Resmi Tinggalkan Pelatnas PBSI, Faktor Kesehatan Jadi Alasan
3 months ago

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Capai 800 Meter
4 months ago

1.585 Posbankum di Jambi Resmi Diluncurkan, Akses Bantuan Hukum Kini Sampai Desa
4 months ago

Bahlil Nilai Batas BBM Subsidi 50 Liter per Hari Wajar, Singgung Pengalaman Jadi Sopir Angkot
5 months ago

Ramai Isu BBM Naik 1 April, Ini Penjelasan Terbaru dari Pusat
5 months ago

UTBK Is Coming: Checklist Amunisi Biar Nggak Panik di Hari-H
5 months ago

Punya 7.000 Triliun, Elon Musk Bisa Beli Apa Saja di Dunia Ini?
5 months ago

Otto Toto Sugiri: Kisah "Bill Gates Indonesia" yang Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala
5 months ago





