Mentrans Pastikan Polemik SHM Transmigran Kotabaru Selesai Cepat
Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 12 February 2026 | 11:10 AM


amanditmedia.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan penyelesaian polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan akan rampung dalam waktu singkat. Pernyataan itu disampaikan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut Mentrans, percepatan ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, mediasi di lapangan, dan langkah administratif untuk memastikan hak transmigran segera dipulihkan. "Kalau saya kemarin mendengarkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) seharusnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dapat diselesaikan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tim dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM akan berada di Kotabaru mulai Kamis (12/2) untuk langsung melakukan mediasi dengan masyarakat transmigran dan memastikan kepastian hukum. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan cepat terkait status sertifikat serta tindak lanjut penyelesaiannya.
Mentrans menekankan bahwa kasus ini muncul karena dugaan maladministrasi dalam penerbitan keputusan pembatalan SHM. Dengan koordinasi yang tepat, proses penyelesaian hanya memerlukan eksekusi administrasi sesuai kesepakatan yang telah dicapai antara kementerian terkait. "Jadi sebetulnya tidak perlu ada analisa lain. Tinggal lakukan eksekusi," tegasnya.
Selain memastikan pengembalian SHM, Mentrans juga meminta seluruh transmigran yang memiliki sertifikat hak milik untuk melaporkan data kepemilikan mereka kepada BPN maupun dinas transmigrasi setempat. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang sekaligus menjamin perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Kasus ini bermula dari penempatan 438 kepala keluarga transmigran di Desa Rawa Indah pada 1986 dan 1989. Seluruh warga telah memperoleh SHM pada 1990. Namun, pada 2019, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan sertifikat sebanyak 717 bidang tanah di Desa Bekambit Asri, sebagian sudah dilepas ke perusahaan swasta.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat masyarakat transmigran akan dihidupkan kembali dan sertifikat hak pakai perusahaan yang tumpang tindih dibatalkan. Kombinasi langkah ini menjadi dasar percepatan penyelesaian sengketa tanah transmigran Kotabaru yang kini menjadi prioritas pemerintah.
Next News

Penegakan Permenhumham No. 6/2013: Sanksi Disiplin Menanti Penghuni Sel Mewah Cibinong
12 days ago

Menanti Sanksi Permanen Lima Pejabat Lapas Cibinong: Inspektorat Jenderal Kemenimipas Gelar Pemeriksaan Disiplin
12 days ago

Sorotan Masyarakat Sipil Terhadap Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Minta Pengusutan Tuntas
13 days ago

Beda Temuan Lapas Cibinong: Ombudsman Ungkap Hunian Mewah, Ditjenpas Beri Klarifikasi
14 days ago

Langkah Akuntabel Rutan Depok Merespons Isu Viral di Media Sosial Tanpa Defensif
12 days ago

Meluruskan Isu Video "Nyabu" di Sel Depok: Rutan Minta Publik Tunggu Hasil Investigasi Resmi
12 days ago

Mengapa Kerugian Jiwasraya dan ASABRI Mencapai Puluhan Triliun? Ini Modus Operandi Heru Hidayat
15 days ago

Detik-Detik Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Pria Diduga Jimmy Masrin Terpergok dan Mencoba Kabur
16 days ago

Nama Harvey Moeis Terseret Temuan Ombudsman, Ditjenpas Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus di Lapas Cibinong
22 days ago

TVRI Buka Pendaftaran Nobar Resmi Piala Dunia 2026 untuk Kafe hingga Hotel
4 months ago
