Mentrans Pastikan Polemik SHM Transmigran Kotabaru Selesai Cepat
Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 12 February 2026 | 11:10 AM


amanditmedia.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan penyelesaian polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan akan rampung dalam waktu singkat. Pernyataan itu disampaikan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut Mentrans, percepatan ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, mediasi di lapangan, dan langkah administratif untuk memastikan hak transmigran segera dipulihkan. "Kalau saya kemarin mendengarkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) seharusnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dapat diselesaikan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tim dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM akan berada di Kotabaru mulai Kamis (12/2) untuk langsung melakukan mediasi dengan masyarakat transmigran dan memastikan kepastian hukum. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan cepat terkait status sertifikat serta tindak lanjut penyelesaiannya.
Mentrans menekankan bahwa kasus ini muncul karena dugaan maladministrasi dalam penerbitan keputusan pembatalan SHM. Dengan koordinasi yang tepat, proses penyelesaian hanya memerlukan eksekusi administrasi sesuai kesepakatan yang telah dicapai antara kementerian terkait. "Jadi sebetulnya tidak perlu ada analisa lain. Tinggal lakukan eksekusi," tegasnya.
Selain memastikan pengembalian SHM, Mentrans juga meminta seluruh transmigran yang memiliki sertifikat hak milik untuk melaporkan data kepemilikan mereka kepada BPN maupun dinas transmigrasi setempat. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang sekaligus menjamin perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Kasus ini bermula dari penempatan 438 kepala keluarga transmigran di Desa Rawa Indah pada 1986 dan 1989. Seluruh warga telah memperoleh SHM pada 1990. Namun, pada 2019, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan sertifikat sebanyak 717 bidang tanah di Desa Bekambit Asri, sebagian sudah dilepas ke perusahaan swasta.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat masyarakat transmigran akan dihidupkan kembali dan sertifikat hak pakai perusahaan yang tumpang tindih dibatalkan. Kombinasi langkah ini menjadi dasar percepatan penyelesaian sengketa tanah transmigran Kotabaru yang kini menjadi prioritas pemerintah.
Next News

Prabowo Undang SBY dan Jokowi Hadiri Acara di Istana Merdeka Malam Ini
4 days ago

920 Cartridge Vape Berisi Narkoba Etomidate Diamankan Polisi di Jakarta Pusat
4 days ago

Kemendagri: OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Peringatan Tegas bagi Kepala Daerah
4 days ago

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan di Jateng
4 days ago

Persib Bandung Ditahan Imbang Persebaya 2-2, Hodak Pilih Diam Soal Kepemimpinan Wasit
4 days ago

Persita Tangerang Bangkit Dramatis, Bekuk PSM Makassar 4-2 di Pare-pare
4 days ago

Kemenkes Terima Notifikasi Dua Kasus Campak WNA Australia dengan Riwayat Perjalanan ke Indonesia
4 days ago

Profil Try Sutrisno, Wapres Ke-6 RI yang Berkarier dari Militer
5 days ago

Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Siapkan Upacara Militer
5 days ago

Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
5 days ago





