Kamis, 30 April 2026
Amandit FM
Berita Kalsel

Perda TJSLP Direvisi, Pemprov Kalsel Dorong Peran Perusahaan Lebih Terarah

Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 30 April 2026 | 06:34 AM

Background
Perda TJSLP Direvisi, Pemprov Kalsel Dorong Peran Perusahaan Lebih Terarah
Pemprov Kalsel Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Usaha (diskominfomc.kalselprov.go.id/MC Kalsel)

amanditmedia.id, Banjarbaru - Revisi aturan tanggung jawab sosial perusahaan mulai dimatangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TJSLP, Senin (27/4). Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha.

Rapat yang digelar di Ruang Halid Maksum ini menjadi bagian dari pembaruan Perda Nomor 1 Tahun 2014 agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan saat ini.

Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Peran dunia usaha dinilai penting dalam mendukung berbagai program daerah.

"Sinergi ini harus kita pertajam melalui program TJSLP yang menjadi ujung tombak dalam mendukung pencapaian RPJMD dan Sustainable Development Goals (SDGs) di Kalimantan Selatan," ujarnya.

Ia menekankan, TJSLP harus menjadi instrumen strategis, bukan sekadar kewajiban administratif. Revisi regulasi diharapkan mampu menghadirkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyebut perubahan aturan ini penting menyesuaikan kondisi terkini, termasuk tantangan fiskal daerah.

"Kami mengajak pihak swasta untuk bekerja sama, sehingga program pembangunan tetap berjalan dan kontribusi CSR dapat lebih terarah kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti, menjelaskan revisi ini bertujuan menyelaraskan program TJSLP dengan rencana pembangunan daerah dan kebijakan nasional.

Ia menambahkan, penguatan juga dilakukan melalui pengembangan sistem digital, salah satunya aplikasi E-Optima TJSLP untuk memetakan kebutuhan secara lebih terarah.

Proses revisi saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan legislatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tags