Rabu, 29 April 2026
Amandit FM
Berita Kalsel

PKS Kemenkum Kalsel–LLDIKTI XI Dimatangkan, Sentra KI dan Posbankum Jadi Fokus

Hafizah Fikriah Waskan - Wednesday, 29 April 2026 | 03:48 PM

Background
PKS Kemenkum Kalsel–LLDIKTI XI Dimatangkan, Sentra KI dan Posbankum Jadi Fokus
Kemenkum Kalsel Bahas Kerja Sama Strategis Sentra KI dan Program Magang Mahasiswa (Facebook/Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan)

amanditmedia.id, Banjarmasin - Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan terus dimatangkan. Pembahasan dilakukan melalui rapat di Ruang Pertemuan BerAkhlak, Rabu (29/4).

Pertemuan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, dengan melibatkan jajaran bidang pelayanan Kekayaan Intelektual, peraturan perundang-undangan, serta tim humas dan kerja sama. Agenda utama diarahkan pada penyelarasan isi kerja sama sebagai dasar implementasi program ke depan.

Draft PKS tersebut mengangkat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi serta pelaksanaan program magang mahasiswa untuk mendukung layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kerja sama ini disusun untuk memperkuat kelembagaan Sentra KI sekaligus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum. Keterlibatan mahasiswa melalui program magang diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Cakupan kerja sama meliputi pengembangan Sentra KI, kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI, penempatan mahasiswa pada Posbankum, hingga pertukaran informasi terkait penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkum Kalsel akan berperan dalam memberikan edukasi, bimbingan teknis, serta pembinaan layanan Posbankum. Sementara LLDIKTI Wilayah XI bertugas mendorong perguruan tinggi membentuk Sentra KI secara mandiri dan menyiapkan mahasiswa untuk terlibat dalam program magang.

Selain substansi program, pembahasan juga mencakup skema pendanaan, evaluasi berkala, serta komitmen menjaga kerahasiaan data. Mekanisme penyelesaian sengketa disepakati melalui musyawarah.

Penandatanganan kerja sama ini dijadwalkan pada 12 Mei 2026. Kesepakatan tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan Kekayaan Intelektual sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum di Kalimantan Selatan.

Tags