Polemik SHM Transmigran Kalsel, Mentrans Sebut Ada Unsur Maladministrasi
Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 12 February 2026 | 12:15 PM


amanditmedia.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengandung dugaan maladministrasi. Pernyataan ini disampaikan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/2).
Iftitah menjelaskan, setelah mendengarkan penjelasan dari salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN, pihaknya sepakat bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) pembatalan SHM tersebut tidak berjalan sesuai prosedur. "Kami sudah sepakat bahwa ini ada (diduga) maladministrasi dalam penerbitan SK pembatalan terhadap SHM tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini penyelesaian persoalan tinggal menunggu eksekusi administratif oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengembalikan hak transmigran dan memastikan kepastian hukum atas lahan mereka. Langkah lanjutan pascapengembalian SHM akan dibahas dalam mediasi yang melibatkan tim dari Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, serta Kementerian ESDM, yang sudah berada di lapangan di Kotabaru.
Mentrans juga menekankan bahwa kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran hukum bukan berada di kementeriannya, melainkan pada aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan, yang disebutnya telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. "Jika memang terbukti melanggar hukum, tentu akan ada langkah hukum dari pihak aparat hukum," katanya.
Kasus ini bermula dari penempatan 438 kepala keluarga transmigran di Desa Rawa Indah pada 1986 dan 1989, yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta penduduk lokal Banjar. Semua warga transmigran memperoleh SHM pada 1990. Namun, masalah muncul ketika pada 2010 Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores, yang kemudian berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) pada 2013.
Pada periode 2013–2019, sejumlah oknum perusahaan melakukan penawaran kerja sama kebun sawit kepada warga dengan meminta dokumen sertifikat, KTP, dan KK. Sementara itu, PT SSC mulai menjalankan usaha tambang batu bara di wilayah tersebut. Pada 1 Juli 2019, Kanwil BPN Kalsel membatalkan 276 SHM, disusul 441 SHM pada 1 November 2019, dengan alasan beberapa lahan telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai untuk PT SSC.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya memastikan SHM masyarakat transmigran akan dikembalikan dan sertifikat hak pakai perusahaan yang tumpang tindih dibatalkan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena aksi transmigran yang memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak lahan mereka dikembalikan.
Next News

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Ojol hingga Kurir, Berlaku sampai 2027
a day ago

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat RT/RW dan Komunitas Masjid
a day ago

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026, BI Batasi Maksimal Rp5,3 Juta per Orang
a day ago

Ekonom Peringatkan Dampak Jika Harga BBM Naik: Inflasi Tinggi hingga Risiko Resesi
a day ago

Pemerintah Jamin Stok BBM Aman di Tengah Ketegangan Global
a day ago

Filipina Pangkas Jam Kerja Demi Hemat Energi, Indonesia Masih Kaji Kebijakan Efisiensi
a day ago

Prabowo Undang SBY dan Jokowi Hadiri Acara di Istana Merdeka Malam Ini
8 days ago

920 Cartridge Vape Berisi Narkoba Etomidate Diamankan Polisi di Jakarta Pusat
8 days ago

Kemendagri: OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Peringatan Tegas bagi Kepala Daerah
8 days ago

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan di Jateng
8 days ago





