Polemik SHM Transmigran Kalsel, Mentrans Sebut Ada Unsur Maladministrasi
Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 12 February 2026 | 12:15 PM


amanditmedia.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengandung dugaan maladministrasi. Pernyataan ini disampaikan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/2).
Iftitah menjelaskan, setelah mendengarkan penjelasan dari salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN, pihaknya sepakat bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) pembatalan SHM tersebut tidak berjalan sesuai prosedur. "Kami sudah sepakat bahwa ini ada (diduga) maladministrasi dalam penerbitan SK pembatalan terhadap SHM tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini penyelesaian persoalan tinggal menunggu eksekusi administratif oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengembalikan hak transmigran dan memastikan kepastian hukum atas lahan mereka. Langkah lanjutan pascapengembalian SHM akan dibahas dalam mediasi yang melibatkan tim dari Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, serta Kementerian ESDM, yang sudah berada di lapangan di Kotabaru.
Mentrans juga menekankan bahwa kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran hukum bukan berada di kementeriannya, melainkan pada aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan, yang disebutnya telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. "Jika memang terbukti melanggar hukum, tentu akan ada langkah hukum dari pihak aparat hukum," katanya.
Kasus ini bermula dari penempatan 438 kepala keluarga transmigran di Desa Rawa Indah pada 1986 dan 1989, yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta penduduk lokal Banjar. Semua warga transmigran memperoleh SHM pada 1990. Namun, masalah muncul ketika pada 2010 Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores, yang kemudian berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) pada 2013.
Pada periode 2013–2019, sejumlah oknum perusahaan melakukan penawaran kerja sama kebun sawit kepada warga dengan meminta dokumen sertifikat, KTP, dan KK. Sementara itu, PT SSC mulai menjalankan usaha tambang batu bara di wilayah tersebut. Pada 1 Juli 2019, Kanwil BPN Kalsel membatalkan 276 SHM, disusul 441 SHM pada 1 November 2019, dengan alasan beberapa lahan telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai untuk PT SSC.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya memastikan SHM masyarakat transmigran akan dikembalikan dan sertifikat hak pakai perusahaan yang tumpang tindih dibatalkan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena aksi transmigran yang memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak lahan mereka dikembalikan.
Next News

Bahlil Nilai Batas BBM Subsidi 50 Liter per Hari Wajar, Singgung Pengalaman Jadi Sopir Angkot
14 days ago

Ramai Isu BBM Naik 1 April, Ini Penjelasan Terbaru dari Pusat
15 days ago

UTBK Is Coming: Checklist Amunisi Biar Nggak Panik di Hari-H
14 days ago

Punya 7.000 Triliun, Elon Musk Bisa Beli Apa Saja di Dunia Ini?
22 days ago

Otto Toto Sugiri: Kisah "Bill Gates Indonesia" yang Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala
22 days ago

164 Triliun dan Kisah di Balik Senyum Tahir: Lebih dari Sekadar Angka di Rekening
22 days ago

Mengenal Michael Hartono: Triliuner yang Hobi Main Kartu dan Jajan di Pinggir Jalan
22 days ago

Seberapa Kaya Robert Budi Hartono? Intip Fakta Kekayaannya di Sini
22 days ago

Mengenal Low Tuck Kwong: Sang Raja Batubara yang Bikin Kita Merasa Miskin Berjamaah
22 days ago

Kaesang Pangarep: Dari Tukang Pisang, Raja Meme, Hingga Jadi Kapten Politik Dadakan
a month ago





