Rabu, 11 Maret 2026
Amandit FM
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat RT/RW dan Komunitas Masjid

Hafizah Fikriah Waskan - Tuesday, 10 March 2026 | 03:57 PM

Background
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat RT/RW dan Komunitas Masjid
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal (Dokumen/BPJS Ketenagakerjaan)

amanditmedia.id, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dengan menggandeng komunitas masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah bekerja sama dengan pengurus RT/RW serta komunitas rumah ibadah agar perlindungan pekerja semakin dekat dengan lingkungan tempat masyarakat beraktivitas.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja informal di kawasan Perumahan Eramas 2000, Jakarta Timur. Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat juga menyerahkan santunan program Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.

Saiful mengatakan pendekatan berbasis komunitas menjadi salah satu strategi untuk menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini belum banyak tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, banyak pekerja informal yang berada di lingkungan sosial terdekat seperti pedagang, pengurus lingkungan, maupun masyarakat yang aktif dalam kegiatan komunitas.

Ia menilai melalui peran RT/RW dan komunitas masyarakat, kesadaran tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dapat semakin meningkat.

Dalam kegiatan tersebut, santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42 juta diberikan kepada tiga ahli waris peserta, yakni keluarga almarhum Suswoyo dari Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Duren Sawit, almarhum Hadi Alamsyah yang merupakan pengurus RT/RW Kelurahan Pondok Kelapa, serta almarhumah Ratna yang berprofesi sebagai pedagang.

Saiful juga mengajak pekerja memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran bagi peserta bukan penerima upah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Melalui kebijakan itu, pekerja informal diharapkan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau namun tetap memberikan manfaat perlindungan yang optimal.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Timur Fauzi mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan komunitas masyarakat dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua DKM Masjid Al Akbar Deden Edi Soetrisna yang mendorong para pelayan masyarakat seperti imam, marbot, guru mengaji, serta pengurus RT dan RW untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui segmen pekerja bukan penerima upah.

Langkah ini diharapkan menjadikan masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pelayanan sosial yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekitar.

Tags