Menteri ATR/BPN: IUP PT SSC Dibekukan hingga Sengketa Lahan Selesai
Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 12 February 2026 | 10:59 AM


amanditmedia.id, Kalimantan Selatan - Pemerintah resmi membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) menyusul sengketa lahan dengan masyarakat transmigran. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai upaya menyelesaikan masalah kepemilikan tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kota Baru.
Nusron menyatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindaklanjuti dengan membekukan serta memblokir seluruh izin dan kegiatan operasional PT SSC di wilayah yang menjadi sengketa.
"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba atas perintah Menteri ESDM, akan membekukan sementara, memblokir izin-izin dan operasional IUP perusahaan tambang tersebut sampai urusan ini selesai," ungkap Nusron melalui video yang diunggah di akun resmi @nusronwahid pada Rabu (11/2).
Masalah ini bermula dari sertifikat kepemilikan tanah yang diterbitkan bagi masyarakat transmigran sekitar tahun 1990. Pada 2010, PT SSC memperoleh IUP untuk sebagian area tersebut, yang sebagian besar merupakan lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan. Selain itu, terjadi peralihan hak tanah secara informal, hingga pada 2019 kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sejumlah sertifikat.
Setelah melalui proses panjang, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat di atas lahan seluas 485 hektare. Nusron menegaskan tiga langkah yang akan ditempuh untuk menuntaskan sengketa. Pertama, sertifikat masyarakat transmigran yang sebelumnya dibatalkan akan dihidupkan kembali. Kedua, Sertifikat Hak Pakai untuk pengelolaan tambang yang sudah diterbitkan akan dibatalkan karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, tim dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan melakukan mediasi langsung di Kalimantan Selatan.
Nusron menambahkan bahwa mediasi sebelumnya, yang berlangsung sejak Januari 2025, belum menemukan kesepakatan penuh. Dalam mediasi mendatang, pemegang IUP diminta memberikan kompensasi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang tanahnya dipulihkan. Harapannya, proses ini dapat menghadirkan solusi adil bagi kedua pihak, baik perusahaan tambang maupun masyarakat transmigran.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hak kepemilikan lahan transmigran sekaligus menyeimbangkan kepentingan investasi pertambangan di daerah.
Next News

Dinas Perdagangan Kalsel Luncurkan Toling, Toko Keliling Bahan Pokok Siap Jalan!
in 2 hours

Panen Jagung Hibrida Perdana di Bukit Merangkul, Produktivitas Capai 7,1 Ton per Hektare!
5 hours ago

Dishut Kalsel Perkuat Program Mangrove dan Perhutanan Sosial di Lapangan
6 hours ago

OPSI Kalsel Intensifkan Sosialisasi HIV/AIDS bagi Pelajar dan Masyarakat
8 hours ago

Dinsos Kalsel Gencarkan Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS, Soroti Perilaku Berisiko
9 hours ago

Ada Wisata Baru di Bawah Jembatan Barito, Gubernur Kalsel Resmikan
in 2 hours

Asesmen Akreditasi Prodi Kedokteran Gigi ULM Digelar di RSGM Gusti Hasan Aman
12 hours ago

Pemprov Kalsel Bahas Status Pelabuhan Mekar Putih dengan Kementerian Perhubungan
11 hours ago

Pemprov Kalsel Luncurkan Web Perizinan STL Ketenagalistrikan, Permudah Laporan Instalasi hingga 500 kW
3 days ago

Dinsos Kalsel Rumuskan Strategi Kesejahteraan Sosial Inklusif, Fokus Data Terpadu dan Pemberdayaan PPKS
3 days ago





