Menteri ATR/BPN: IUP PT SSC Dibekukan hingga Sengketa Lahan Selesai
Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 12 February 2026 | 10:59 AM


amanditmedia.id, Kalimantan Selatan - Pemerintah resmi membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) menyusul sengketa lahan dengan masyarakat transmigran. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai upaya menyelesaikan masalah kepemilikan tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kota Baru.
Nusron menyatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindaklanjuti dengan membekukan serta memblokir seluruh izin dan kegiatan operasional PT SSC di wilayah yang menjadi sengketa.
"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba atas perintah Menteri ESDM, akan membekukan sementara, memblokir izin-izin dan operasional IUP perusahaan tambang tersebut sampai urusan ini selesai," ungkap Nusron melalui video yang diunggah di akun resmi @nusronwahid pada Rabu (11/2).
Masalah ini bermula dari sertifikat kepemilikan tanah yang diterbitkan bagi masyarakat transmigran sekitar tahun 1990. Pada 2010, PT SSC memperoleh IUP untuk sebagian area tersebut, yang sebagian besar merupakan lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan. Selain itu, terjadi peralihan hak tanah secara informal, hingga pada 2019 kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sejumlah sertifikat.
Setelah melalui proses panjang, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat di atas lahan seluas 485 hektare. Nusron menegaskan tiga langkah yang akan ditempuh untuk menuntaskan sengketa. Pertama, sertifikat masyarakat transmigran yang sebelumnya dibatalkan akan dihidupkan kembali. Kedua, Sertifikat Hak Pakai untuk pengelolaan tambang yang sudah diterbitkan akan dibatalkan karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, tim dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan melakukan mediasi langsung di Kalimantan Selatan.
Nusron menambahkan bahwa mediasi sebelumnya, yang berlangsung sejak Januari 2025, belum menemukan kesepakatan penuh. Dalam mediasi mendatang, pemegang IUP diminta memberikan kompensasi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang tanahnya dipulihkan. Harapannya, proses ini dapat menghadirkan solusi adil bagi kedua pihak, baik perusahaan tambang maupun masyarakat transmigran.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hak kepemilikan lahan transmigran sekaligus menyeimbangkan kepentingan investasi pertambangan di daerah.
Next News

Pemprov Kalsel Luncurkan Web Perizinan STL Ketenagalistrikan, Permudah Laporan Instalasi hingga 500 kW
a day ago

Dinsos Kalsel Rumuskan Strategi Kesejahteraan Sosial Inklusif, Fokus Data Terpadu dan Pemberdayaan PPKS
a day ago

Disdikbud Kalsel Perkuat Pendidikan Nonformal dan Life Skill untuk Tekan Angka Putus Sekolah
a day ago

Pemprov Kalsel Genjot Penurunan Stunting di Desa, Perkuat Peran KPM dan Regulasi Daerah
a day ago

Pemprov Kalsel Matangkan Rencana Stadion Bertaraf Internasional, Fokus pada AMDAL dan Kesiapan Teknis
a day ago

Direktur Manajemen Risiko Pelindo Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Terminal Penumpang Banjarmasin
5 days ago

Wujud Dukungan Pengembangan SDM Kesehatan, RSGM Gusti Hasan Aman Sambut Finalis Putri Indonesia Kalsel
6 days ago

Pemprov Kalsel dan Bank Indonesia Perkuat Investasi Daerah melalui Sosialisasi RIRU Intan Kalsel 2026
6 days ago

Optimalkan RIRU, DPMPTSP Kalsel Dorong Iklim Investasi Berkelanjutan
6 days ago

UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel Siapkan Peresmian Gedung Baru
6 days ago





