Menteri ATR/BPN: IUP PT SSC Dibekukan hingga Sengketa Lahan Selesai
Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 12 February 2026 | 10:59 AM


amanditmedia.id, Kalimantan Selatan - Pemerintah resmi membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) menyusul sengketa lahan dengan masyarakat transmigran. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai upaya menyelesaikan masalah kepemilikan tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kota Baru.
Nusron menyatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindaklanjuti dengan membekukan serta memblokir seluruh izin dan kegiatan operasional PT SSC di wilayah yang menjadi sengketa.
"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba atas perintah Menteri ESDM, akan membekukan sementara, memblokir izin-izin dan operasional IUP perusahaan tambang tersebut sampai urusan ini selesai," ungkap Nusron melalui video yang diunggah di akun resmi @nusronwahid pada Rabu (11/2).
Masalah ini bermula dari sertifikat kepemilikan tanah yang diterbitkan bagi masyarakat transmigran sekitar tahun 1990. Pada 2010, PT SSC memperoleh IUP untuk sebagian area tersebut, yang sebagian besar merupakan lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan. Selain itu, terjadi peralihan hak tanah secara informal, hingga pada 2019 kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sejumlah sertifikat.
Setelah melalui proses panjang, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat di atas lahan seluas 485 hektare. Nusron menegaskan tiga langkah yang akan ditempuh untuk menuntaskan sengketa. Pertama, sertifikat masyarakat transmigran yang sebelumnya dibatalkan akan dihidupkan kembali. Kedua, Sertifikat Hak Pakai untuk pengelolaan tambang yang sudah diterbitkan akan dibatalkan karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, tim dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan melakukan mediasi langsung di Kalimantan Selatan.
Nusron menambahkan bahwa mediasi sebelumnya, yang berlangsung sejak Januari 2025, belum menemukan kesepakatan penuh. Dalam mediasi mendatang, pemegang IUP diminta memberikan kompensasi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang tanahnya dipulihkan. Harapannya, proses ini dapat menghadirkan solusi adil bagi kedua pihak, baik perusahaan tambang maupun masyarakat transmigran.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hak kepemilikan lahan transmigran sekaligus menyeimbangkan kepentingan investasi pertambangan di daerah.
Next News

Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026 di Kalsel, Diskominfo Siapkan Dukungan Teknis
in 5 hours

Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Rp319 Juta untuk Stunting hingga Rumah Layak Huni
in 6 hours

Vaksin HPV Tahap Akhir di BBPOM Banjarbaru Lampaui Target Peserta
in 2 hours

Gerak Cepat Tim Gabungan Cegah Karhutla Meluas di Landasan Ulin Timur
8 hours ago

BPBD Kalsel Fokus Lindungi Permukiman Saat Karhutla Meluas di Banjarbaru
11 hours ago

Pelatihan Penyusutan Arsip BPSDMD Kalsel Ditutup, 29 ASN Lulus
12 hours ago

Hulu Sungai Selatan Juara Umum PESODA 2026
a month ago

Pelaksanaan Pesoda Dan Pelatda Ditengah Efesiensi Anggaran
a month ago

Inflasi Kalsel Masih Terkendali, Beras Jadi Sorotan Utama
a month ago

Regulasi Diperkuat, PUPR Kalsel Bidik Jalan Lebih Awet dan Berkualitas
a month ago



