Rabu, 24 Juni 2026
Amandit FM
Berita Kalsel

Perubahan Perda Air Tanah Kalsel Difinalisasi, Segera Dievaluasi Kemendagri

Hafizah Fikriah Waskan - Saturday, 25 April 2026 | 03:10 AM

Background
Perubahan Perda Air Tanah Kalsel Difinalisasi, Segera Dievaluasi Kemendagri
ESDM Kalsel Dukung Finalisasi Raperda Air Tanah yang Lebih Berkelanjutan (diskominfomc.kalselprov.go.id/MC Kalsel)

amanditmedia.id, Banjarmasin — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan telah dirampungkan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel.

Dokumen tersebut kini memasuki tahap fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penyusunan raperda dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya naskah akademik sebagai dasar hukum dan kajian substansi.

Penyesuaian regulasi ini dinilai mendesak seiring perubahan kebijakan nasional di sektor sumber daya air, terutama setelah diberlakukannya aturan baru yang mengubah pendekatan pengelolaan air tanah berbasis wilayah sungai.

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Nasrullah menyebut revisi perda menjadi langkah strategis agar kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ia menekankan bahwa air tanah merupakan sumber daya vital yang menopang kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi, sehingga pengelolaannya harus dijaga secara berkelanjutan.

Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan sumber air, menjamin hak masyarakat, serta meningkatkan pengawasan pemanfaatan dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk masyarakat adat.

DPRD Kalsel berharap proses evaluasi di tingkat pusat berjalan lancar sehingga regulasi ini segera disahkan dan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan air tanah di daerah.

Tags