Kamis, 5 Maret 2026
Amandit FM
Berita Kalsel

Ranperbup RDTR Kotabaru Diharmonisasi, Substansi dan Redaksional Disempurnakan

Hafizah Fikriah Waskan - Thursday, 12 February 2026 | 01:20 PM

Background
Ranperbup RDTR Kotabaru Diharmonisasi, Substansi dan Redaksional Disempurnakan
Kanwil Kemenkum Kalsel Serahkan Naskah Harmonisasi Dua Ranperbup RDTR Kotabaru (Humas Kemenkum Kalsel/Devin)

amanditmedia.id, Banjarmasin - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalimantan Selatan menyerahkan naskah hasil harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kotabaru mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sengayam dan Serongga Tahun 2025–2045. Penyerahan ini dilakukan menyusul rapat harmonisasi yang digelar sebelumnya.

Naskah hasil harmonisasi diserahkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Minggu Basuki, Kepala Bagian Hukum Mahmoeri Zulmana, beserta jajaran terkait.

Dalam proses harmonisasi, naskah kedua Ranperbup telah diperiksa secara menyeluruh, mencakup aspek substansi, redaksional, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan agar Ranperbup memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif dalam pengaturan pemanfaatan ruang di wilayah Sengayam dan Serongga.

Dengan diserahkannya naskah harmonisasi, Pemerintah Kabupaten Kotabaru diharapkan segera menindaklanjuti proses penetapan kedua Ranperbup tersebut, sehingga regulasi tata ruang dapat dijalankan sebagai instrumen hukum yang jelas dan terukur.

Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan serta fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Upaya ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan mudah diimplementasikan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Langkah harmonisasi ini dinilai penting untuk memastikan setiap aspek peraturan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang wilayah.